Keabsahan tindakan pemerintah adalah segala tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan yang mana tindakan pemerintah yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang undangan dan hukum yang berlaku. Termasuk dalam konteks pengambilan Keputusan Tata Usaha Nergara (KTUN). Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang[1]Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Parameter keabsahan penetapan KTUN adalah 1) harus adanya wewenang yang cukup, baik materi, waktu maupun tempat; 2) harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 3) substansi dimana pemerintah dalam bertindak tidak boleh melakukan penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus sesuai dengan Asas-Asas Pemerintah Yang Baik.
KEMBALI KE ARTIKEL