Jakarta -Â Pelaku usaha mikro pengepul minyak jelantah terus menjerit lantaran usahanya berada di ujung tanduk, terancam guling tikar. Keluhan itu mengemuka sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022. Aturan Menteri Perdagangan itu terkait larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau
crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah.
KEMBALI KE ARTIKEL