Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau
crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2022, berdampak luar biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL