Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memahami Kerja Sama "Public Private Partnership" pada Pembiayaan Pembangunan

13 April 2021   16:35 Diperbarui: 13 April 2021   16:40 415 1
Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk Kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pengadaan pelayanan public dan penyediaan infrastuktur guna memenuhi kebutuhan umum. Sistem Mekanisme pembiayaan alternatif ini sudah digunakan secara luas diberbagai negara maju. Secara spesifik Public private partnership ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/BUMN/BUMD/kepala Daerah dan Sebagian seluruh pengguna Sumber daya Badan Usaha yang memperhatikan suatu dampak resiko dari suatu pembagian. PPP mulai dikembangkan dinegara-negara maju sejak awal tahun 1990 seperti di renagara Riberio dan Dantas. Mekanisme PPP menyetujui bahwasannya saat menghasilkan produk atau jasa dengan resiko,biaya dan keuntungan ditanggung secara bersama sebagai dasar nilai tambahan pada ciptaan produk atau jasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun