Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada tahun 2025 menjadi topik hangat yang memancing beragam opini dari berbagai pihak. Kebijakan ini, sebagaimana dijelaskan oleh pemerintah, bertujuan memperkuat penerimaan negara dalam rangka pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik, terutama terkait potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan berkelanjutannya bisnis bagi pengusaha.
KEMBALI KE ARTIKEL