Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

2 November 2023   17:02 Diperbarui: 2 November 2023   17:04 51 0
mustikamar atus solihah (212111310)

  • Roscoe Pound, mengemukakan konsep hukum sosial dalam kerangka sosiologis hukum, dengan alasan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan sosial.
  • David Nelken,menekankan pentingnya metode komparatif dalam hukum sosiologi, menekankan bahwa setiap sistem hukum mempunyai asal usul budaya dan sosial yang berbeda, sehingga perlu mempelajari konteks khusus untuk menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat.
  • Sally Engle Merry, menekankan pentingnya peran hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya.
  • John Griffiths ,menyarankan pendekatan "sosiologi hukum empiris" yang menekankan pentingnya penelitian lapangan dan observasi langsung terhadap praktik hukum di masyarakat. Ia berpendapat bahwa pemahaman hukum harus didasarkan pada penelitian empiris yang mengkaji perbedaan dan variasi praktik hukum dalam konteks yang berbeda.
  • Menurut  Max Weber , hukum merupakan suatu bentuk kekuasaan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial  . Weber  juga  menekankan  pentingnya  pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum .          
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun