Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kini keberadaannya semakin populer sebagai salah satu alternatif dalam pemerataan distribusi di Indonesia. ZISWAF menjadi instrumen penting dalam upaya pemerataan ekonomi, dimana berdasarkan salah satu teori milik Simon Kuznet tentang "U terbalik" mengungkapkan bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah di suatu negara atau daerah maka akan diikuti juga dengan rendahnya kesetaraan pendapatan masyarakatnya yang memicu terjadinya ketimpangan pendapatan (Nazipawati, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL