Kata begal secara terminologi dapat diartikan dengan sebuah aksi kejahatan (kriminal) seperti perampokan atau perampasan yang dilakukan oleh seseorang disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan menggunakan kendaraan bermotor bahkan melakukan pembunuhan terhadap korban, dan korban yang diincar biasanya pengendara sepeda motor. Sehingga, dapat disimpulkan begal merupakan sebuah aksi kejahatan berupa merampok dengan cara paksa menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam.
KEMBALI KE ARTIKEL