Akad wakalah dalam fikih muamalah mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan keagenan antar individu. Akad wakalah adalah akad perwakilan atau akad keagenan yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atau transaksi atas nama dan untuk kepentingan orang yang diberi kuasa.
KEMBALI KE ARTIKEL