Beberapa tahun terakhir pemerintah indonesia mengaungkan sebuah program sertifikasi Halal gratis untuk Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) program tersebut adalah program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini diadakan seiring meningkatnya kesadaran para pelaku usaha dan konsumen terkait pentingnya sertifikat halal pada sebuah produk. Sertifikat halal yang dimiliki sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjadi tanda bahwa produk tersebut dipastikan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh BPJPH.
KEMBALI KE ARTIKEL