Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Terkikisnya Kekayaan Alam akibat Terjualnya Kewenangan

25 Juli 2023   15:10 Diperbarui: 25 Juli 2023   15:13 118 0
Kekayaan alam di Indonesia sangat beragam, baik kekayaan lautan, maupun darat dan sumber daya alam yang ada di dalam keduanya. Kekayaan sumber daya alam itu di antaranya ialah, perhutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya. Kekayaan alam di Indonesia perlu dikelola dengan baik demi kesejahteraan rakyat. Maka dari itu, aturan pengelolaan kekayaan alam sendiri telah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut ada demi tercapainya kesejahteraan rakyat, dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Walaupun demikian, masih saja terdapat kasus tentang penyelewengan dalam pengelolaan sumber daya alam. Penyelewengan ini terjadi karena perbuatan melawan hukum terhadap aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait lainnya. Pintu penyelewengan ini, sangat rawan terjadi pada tahap perizinan perusahaan. Dikarenakan pada tahap ini merupakan, tahap penentuan dari terlaksananya project perusahaan tersebut. Dari beberapa kekayaan alam yang ada, yang sering menjadi sasaran empuk para koruptor sumber daya alam ialah sektor perhutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor tersebut pengelolaannya seringkali mengakibatkan kerugian, baik untuk lingkungan maupun masyarakat sekitar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun