Anak berkebutuhan khusus merupakan anak-anak dengan karakteristik khusus yang memiliki perbedaan dengan anak-anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan ketidakmampuan mental, emosi ataupun fisik. Menurut peraturan Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang dikutip dalam (Yuliatun 2013) menjelaskan tentang jenis-jenis anak berkebutuhan khusus yaitu
- Tunagrahita, merupakan anak yang ememiliki keterbatasan dalam fungsi intelektual umum serta keterbatasan dalam ketrampilan adaptif
- Tunanetra, merupakan anak yang mengalami gangguan penglihatan baik kebutaan secara menyeluruh ataupun sebagian.
- Tuna Wicara, merupakan anak yang memiliki gangguan pendengaran baik gangguan pendengaran yang permaenen ataupun tidak permanen
- Tunadaksa, merupakan kondisi yang memepngaruhi bagian tubuh individu sehingga akan menganggu ataupun memtasi fungsi fisik, mobilitas maupun ketangkasan
- Tunalaras, merupakan anak yang memiliki masalah dalam mengendalikan emosi serta kontrol sosial
- Tunaganda, merupakan anak yang memiliki lebih dari satu gangguan
- Autisme, merupakan suatu gangguan perkembangan yang bisa ditandai melalui gangguan komunikasi, perilaku ataupun interaksi
- Anak Berbakat, merupakan anak yang memiliki kemampuan unggul dan memberikan prestasi yang tinggi
- Kesulitan belajar, merupakan anak yang mempunyai gangguan pada satu atau bahkan lebih kemampuan dasar psikologis seperti, pemahaman penggunaan bahasa, bica dan menulis, berpikir, berhitung dll
KEMBALI KE ARTIKEL