Ketua Badan Anggaran DPR Republik Indonesia Said Abdullah mengatakan, penerima subsidi kerap tidak tepat sasaran. Dimana banyak ditemukan pihak yang seharusnya tidak berhak justru menerima subsidi ini, begitupula sebaliknya dengan pihak yang seharusnya berhak justru tidak menerimanya. Adapun pihak yang tidak berhak justru menerimanya ialah seperti pejabat pemerintah hingga anggota DPR yang termasuk kelompok masyarakat yang perekonomian sosialnya dianggap mampu. Padahal, subsidi ini diberi kepada masyarakat yang rentan miskin yang termasuk dalam kelompok 40 persen terbawah.
KEMBALI KE ARTIKEL