Dari beberapa pendapat para ulama mengenai bentuk badan usaha Perseroan Terbatas
(PT) belum sesuai dengan syariah Islam. Dari definisi Perseroan Terbatas merupakan akad (transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk ikut andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah dana, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa laba maupun kerugian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL