Ketahanan pangan menjadi topik terkini yang sering digaungkan oleh publik semenjak terjadinya konflik perang antara Ukraina dan Rusia yang semakin hari semakin memanas sejak bulan Maret 2022. Dalam cakupan definisinya, berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2012, ketahanan pangan merupakan sebuah kondisi ideal ketika terpenuhinya aspek ketersediaan pangan dalam suatu cakupan negara sampai dengan penduduknya, dihitung dalam hal perorangan, yang salah satu faktor pendukungnya yaitu adanya urgensi ketersediaan pangan yang mencakup nilai mutu dan gizi, sifatnya harus merata serta terjangkau dan bisa diproduksi secara berkelanjutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL