Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyelsaian Sengketa Bisnis Non Litigasi (MEDIASI)

20 Juni 2022   01:25 Diperbarui: 20 Juni 2022   01:26 1458 1
dalam penyelesaian sengketa bisnis ada beberapa jalur yang dapat digunakan yaitu dengan jalur litigasi dan non litigasi dalam tulisan kali ini saya akan membahas tentang penyelesain sengketa bisnis melalui jalur non litigasi, mediasi merupakan proses penyelasaian sengketa yang di bantu dengan pihak ketiga yang biasa di sebut mediator, mediator disini berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. dalam contoh kasus perusahaan A dan perusahaan B bersengketa dengan adanya klaim suatu logo perusahaan ataupun tagline kedua perusahaan tersebut, semisal perusahaan A memakai logo yang sama dengan perusahaan B dengan hampir sama persis dan hanya di bedakan melalui warnanya saja, tentu perusahaan B tidak terima atas tindakan perusahaan A tersebut, maka perusahaan B melakukan pelaporan pelanggaran hak cipta mengenai sengketa bisnis tersebut, dan sebelum mengajukan ke pengadialn perusahaan B terlebih dahulu memberi teguran terhadap perusahaan A terkait sengketa bisnis tersebut, nah perusahaan A pun merasa bahwa logo yang mereka pakai memnag sama persis seperti logo perusahaan B.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun