Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Anak Autisme

20 Desember 2022   19:45 Diperbarui: 20 Desember 2022   19:59 270 0
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan bagi seseorang. Pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara di Indonesia, tidak ada pembedaan mana anak yang berhak mendapatkan pendidikan ataupun yang tidak berhak. Hal tersebut mengacu pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Dimana artinya siapapun dan apapun kekurangan dan kelebihannya, jika anak tersebut merupakan warga negara, maka ia berhak untuk mendapatkan pendidikan. Begitupula dengan anak berkebutuhan khusus. Mereka juga berhak mendapatkan pendidikan dan fasilitas yang baik sesuai dengan kebutuhannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun