Dalam sistem demokrasi, setiap kandidat dan partai politik seharusnya mendapatkan hak yang setara dalam berkampanye, menyampaikan ide, visi, dan program mereka kepada masyarakat. Namun, ketidaksetaraan akses kampanye masih sering terjadi, yang mengancam integritas pemilu dan prinsip keadilan dalam proses demokratis. Salah satu bentuk ketidakadilan dalam kampanye adalah pembatasan akses terhadap media, fasilitas, atau lokasi kampanye bagi kandidat tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL