Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendeta Tapi KDRT?

20 September 2024   21:55 Diperbarui: 20 September 2024   22:04 49 0
       Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Pendeta Hendryanto Udjari, atau yang lebih dikenal dengan nama Moses Hendry, telah menarik perhatian publik secara luas. Penetapan Moses Hendry sebagai tersangka dalam kasus ini menandai puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari istrinya, Sherly. Penyelidikan ini melibatkan pengumpulan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti lainnya, yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka dan penahanan.

        Menurut laporan  dugaan KDRT oleh Sherly pada tanggal 9 Agustus 2024 telah ditindaklanjuti dengan serius oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti seperti pisau dapur, telepon seluler, daster tanpa lengan berwarna hijau, dan sebuah diska lepas yang berisi rekaman tindak kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, polisi melakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menetapkan Moses Hendry sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun