Menurut laporan  dugaan KDRT oleh Sherly pada tanggal 9 Agustus 2024 telah ditindaklanjuti dengan serius oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti seperti pisau dapur, telepon seluler, daster tanpa lengan berwarna hijau, dan sebuah diska lepas yang berisi rekaman tindak kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, polisi melakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menetapkan Moses Hendry sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.