Keberadaan Partai Lokal ini yang merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang juga merupakan salahsatu produk dari point  Kesepakatan Damai antara GAM dengan RI yaitu Memorandum of Undertanding Helsinki (MoU Helshinki).
Keberadaan partai politik lokal dapat mempermudah akses bagi calon pemimpin lokal untuk menjangkau basis massa yang lebih luas disuatu daerah. Hal ini dapat memicu peningkatan partisipasi pemilih dan melahirkan pemimpin yang lebih representatif bagi kepentingan masyarakat.
Sudah hampir 20 tahun perdamaian antara GAM-RI tetapi masih banyak hak-hak Aceh yang dicatat dalam MoU Helshinki belum sepenuhnya diimplementasikan.
Adanya Partai Politik Lokal ini diharuskan melanjutkan perjuangan kita yang dulunya dengan mengangkat senjata kini mulai dengan perjuangan Politis melalui keterwakilan rakyat yang diwakilkan oleh Kader dari Partai-Partai Lokal ini. seperti halnya dalam Pilkada 2024 nanti, saya berharap dengan adanya Partai Lokal ini mempunyai daya tawar terhadap Pusat melalui kepala daerah yang akan terpilih nantinya.
Tidak hanya melalui Eksekutif yang akan dipilih dalam waktu dekat ini, tetapi juga melalui Legislatif yang telah terpilih melalui Pemilu 2024 juga ikut andil menyuarakan hak-hak kita di Aceh yang masih "disetir" oleh Pusat. Agar eksistensi dari partai politik lokal itu memang bisa terasa gunanya bagi kekhususan Aceh dan rakyat, bukan hanya sekedar hasil dari kesepakatan damai saja.
Opini ini ditulis sebagai Mahasiswa Prodi Ilmu Politik, saya dan/atau kami diharuskan peka mengenai isu-isu seperti ini agar
Pilkada 2024 ini benar-benar menjadi pilkada yang menentukan arah Aceh untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya