Mohon tunggu...
Komarudin Rizaldi
Komarudin Rizaldi Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Saya komarudin rizaldi asal dari kudus saya mahir dalam digital marketing, sosial media, admin marketplace, writer, customer service dan saya sangat suka sekali dengan menulis entah itu tentang bisnis, teknologi, otomotif, kesehatan dan masih banyak lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Indonesia Selidiki Pejabat BPOM Terkait Sirup Batuk Tercemar

26 Juni 2023   09:30 Diperbarui: 26 Juni 2023   09:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polisi Indonesia tengah melakukan penyelidikan awal terkait apakah tindakan pejabat di regulator obat-obatan negara dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya perluasan penyelidikan terhadap sirup obat batuk tercemar yang dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak di berbagai negara. Informasi ini disampaikan oleh dua inspektur kepada Reuters.

Pengawasan polisi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) merupakan tindakan eskalasi yang dilakukan oleh negara-negara yang menuntut pertanggungjawaban terkait sirup terkontaminasi. Kasus serupa terjadi di Gambia dan Uzbekistan pada tahun lalu, di mana puluhan anak meninggal dunia akibat mengonsumsi sirup tersebut. Organisasi Kesehatan Dunia saat ini sedang bekerja sama dengan berbagai negara untuk menyelidiki rantai pasokan farmasi global terkait sirup yang serupa.

Pada akhir tahun lalu, polisi telah menangkap dan mendakwa delapan orang dari sebuah perusahaan di Indonesia yang mengimpor dan mendistribusikan bahan mentah kepada pembuat obat. Sirup obat batuk yang dihasilkan mengandung bahan kimia kelas industri beracun, bukan bahan yang legal dan aman.

Andika Urrasyidin, kepala penyidik kasus tersebut, mengungkapkan kepada Reuters bahwa polisi telah memanggil "banyak" pejabat BPOM untuk diinterogasi, dan penyelidikan masih berlanjut. Dia juga menekankan bahwa jika terdapat tindakan yang melanggar, maka harus ada pertanggungjawaban yang diambil. Namun, Andika menolak untuk menyebutkan tuduhan apa yang mungkin diajukan terhadap pejabat tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pejabat dari BPOM yang dituduh melakukan kesalahan. Polisi masih dapat mengajukan tuntutan pidana atau menghentikan penyelidikan tanpa mengambil tindakan lebih lanjut.

Pejabat dari BPOM sendiri belum memberikan komentar terkait penyelidikan ini.

Hersadwi Rusdiyono, direktur unit deteksi kejahatan kepolisian nasional Indonesia, menyatakan bahwa pejabat BPOM dihadirkan sebagai saksi, namun saat ini penyidik sedang memeriksa apakah terdapat kesalahan yang dilakukan oleh regulator obat tersebut. Hersadwi mengatakan, "Kami menanyakan kepada mereka mengenai tugas mereka sebagai regulator, apakah mereka telah melakukan pengawasan dan bagaimana pengawasan tersebut dilakukan." Dia juga menambahkan bahwa mereka saat ini hanya diperiksa sebagai saksi, dan polisi sedang berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini.

Pendalaman penyelidikan saat ini lebih fokus pada staf di bawah BPOM dan tidak melibatkan Kepala BPOM, Penny Lukito. Penny sendiri belum memberikan komentar terkait penyelidikan ini.
BPOM telah mengklaim bahwa lonjakan kasus gagal ginjal akut ini terjadi karena beberapa pihak telah "memanfaatkan celah dalam sistem jaminan keamanan," dan perusahaan farmasi tidak melakukan pemeriksaan yang memadai terhadap bahan baku yang mereka gunakan.

Pada bulan Januari, Pipit Rismanto, seorang pejabat polisi senior, mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihak berwenang telah menemukan satu perusahaan yang menjual racun "tingkat industri" sebagai propilen glikol tingkat farmasi, yang merupakan bahan dasar utama dalam pembuatan sirup obat. Racun tersebut, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sebagai pengganti propilen glikol karena harganya yang lebih murah. Hal ini telah dikonfirmasi oleh beberapa pakar farmasi kepada Reuters.

Hingga saat ini, polisi telah menjerat empat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk produsen obat Afi Farma yang diduga menjual sirup obat batuk tercemar, CV Samudera Chemical yang menyuplai bahan kimia tersebut, serta dua distributor, yaitu Tirta Buana Kemindo dan Anugrah Perdana Gemilang.

Pengacara dari Afi Farma yang hadir dalam sidang pertama kasus ini pada hari Selasa menyatakan bahwa perusahaan tersebut akan menghormati hukum. Sementara itu, Tirta Buana Kemindo menolak memberikan komentar, sementara CV Samudera dan Anugerah Perdana Gemilang tidak dapat dihubungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun