Ijin usaha pertambangan khusus menjadi pembahasan yang menarik di berbagai kalangan hal ini sejak pemerintah mengeluarkan PP Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tentunya pro dan kontra menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah karena sifatnya selalu politis. Namun dalam hal ini sejumlah pihak menolak karena di nilai tidak akan berjalan dan terlalu politis jika IUP di berikan kepada ormas keagamaan. Hal ini bukan tanpa sebab karena banyak yang memandang ormas keagamaan hanya di fokuskan pada urusan  akhirat saja. Tentu setiap organisasi yang menghimpun sejumlah individu di dalamnya memiliki banyak lembaga yang secara khusus mengurus bidang tertentu.
Pembahasan akan kita mulai dari Ijin usaha pertambangan yang secara luas kita kenal hanya untuk Corporate yang memiliki kapasitas dalam mengelola pertambangan. Hal ini juga yang kemudian memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan raksasa untuk mengelola sejumlah pertambangan di Indonesia, hingga ijin terhadap nya di permudah. Bagaimana mungkin pertambangan hanya bisa di kelola oleh mereka yang memiliki managemen yang jelas dan memiliki modal beserta alat produksi profesional? Sedangkan disisi lain masyarakat adat yang mengelola pertambangan seadanya di nyatakan ilegal karena tidak memiliki ijin. Hal ini problematik pada akhirnya, kekayaan alam yang melimpah hanya bisa di kelola oleh Corporate yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Sejak lahirnya UU Minerba konflik antara Corporate dengan masyarakat adat sering terjadi karena permasalahan lahan dan dampak terhadap alam sekitar nya yang mesti di selesaikan. Namun demikian pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh swasta maupun BUMN melalui ijin yang diberikan oleh pemerintah dengan pembagian hasil yang tidak terbuka terhadap publik sehingga kasus seperti korupsi pada pertambangan timah yang mencapai 271 Triliun tidak akan terjadi. Bukan rahasia umum bahwa fenomena ini bagaikan gunung es di berbagai jenis pertambangan lain nya terjadi. Hingga muncul pertanyaan apa yang di dapatkan oleh negara atas eksploitasi SDA tersebut? Hanya kerugian dan kerusakan alam yang mengerikan bagi habitat yang menempatinya.
Maka atas dasar itu jika kita memandang dari perspektif kerakyatan yang tidak memperoleh akses terhadap pengelolaan sumber daya alam yang di miliki negara. Ini akan memudahkan kita untuk mencermati bagaimana upaya setiap individu masyarakat yang terhimpun dalam sebuah wadah keorganisasian (agama) di berikan akses dan kesempatan mengelola SDA tersebut. Ekonomi kerakyatan yang kemudian menjadi cita-cita masyarakat feodal dapat meruntuhkan sistem kapitalisme di Indonesia. Kapitalisme yang menjadi penghalang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tumbuh dan sejahtera bisa kemudian di hancurkan melalui gerakan kolektif yang terorganisir.
Jika melihat ada urgensi apa ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan, hal ini menjadi bagian dari upaya dari setiap organisasi untuk mandiri secara ekonomi sehingga tidak memiliki ketergantungan terhadap pemerintah (Hibah). Maka kemandirian ekonomi ini dapat menjalankan roda organisasi dengan masif, hingga pada akhirnya kegiatan keorganisasian untuk kemaslahatan umat beragama baik dalam konteks sosial, pendidikan maupun ekonomi dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintah memandang hal ini jika tidak politis sebagai upaya untuk menghidupkan kembali semangat organisasi yang mandiri dalam mengelola kehidupan berorganisasi yang membawa dampak positif terhadap masyarakat.
Jika melihat sekilas tentang perbandingan antara Ormas Keagamaan dengan Corporate maka perusahaan dalam bentuk PT yang unggul dalam mengelola pertambangan karena itu menjadi fokus mereka dalam management suatu pekerjaan. Perbandingan itu akan sangat membantu membawa masyarakat dalam memandang kebijakan ini konyol dan tidak masuk akal, namun jika kita tidak bersikap lebih tinggi dan merendahkan organisasi masyarakat keagamaan tidak mampu mengelola pekerjaan yang begitu di anggap berbeda pada umum nya itu tentu saja tidak tepat. Â
Pertama Ormas jika kita lihat dalam Menageman keorganisasian memiliki sistem kaderisasi yang baik sehingga lahir nya generasi dalam setiap waktu nya, serta memiliki produk hukum yang jelas berlaku dalam setiap kegiatan organisasi baik itu yang memaksa maupun dalam bentuk arah gerak organisasi pada umumnya. Setiap program menjadi makanan sehari-hari hingga dapat menyelesaikan nya dengan cepat dan tepat. Selain itu keragaman anggota dengan latar belakang yang berbeda salah satunya pendidikan formal yang telah di tempuh tentu berbeda-beda dengan keahlian nya masing-masing.
 Struktur organisasi yang menghidupkan organisasi berperan penting dalam mencapai tujuan organisasi sehingga setiap Bidang yang di bentuk memiliki keterhubungan dengan bidang lainya begitu pun dengan pengurus yang memiliki kapasitas dalam menjalankan kerja-kerja organisasi di dalamnya. Hal itu juga berlaku sama dengan Corporate dalam skala besar maupun kecil yakni terciptanya struktur organisasi di dalam nya.
Untuk membahas peran agama dalam muamalah maka akan di bahas pada artikel berikutnya, ikuti terus artikel ini
Penulis; KomaruciÂ