Mohon tunggu...
komaruci.co.id
komaruci.co.id Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

"Fokuslah menjadi produktif bukan hanya sekedar sibuk saja"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legitimasi Kekuasaan Melalui Pemilihan Umum? Masih Yakinkah Itu Demokratis?

12 Februari 2024   18:32 Diperbarui: 12 Februari 2024   19:21 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi merupakan salah satu konsep bernegara yang dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga memberikan kedaulatan berupa hak suara menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi. Adapun dalam proses legitimasi kekuasaan ini menjadi sangat menentukan apakah dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku atau melakukan upaya penyelewengan agar mendapatkan legitimasi? 

Serta bagaimana sebuah proses legitimasi kekuasaan itu bisa menjadi ukuran warga negara menjadi seorang penguasa yang sah dan dapat berpihak terhadap kebutuhan masyarakat?.

Demokrasi sebagai sebuah sistem yang hampir digunakan oleh seluruh negara di dunia memiliki banyak indicator apakah setiap negara tersebut sudah demokratis dalam menjalankanya ataukah tidak. Jika ini menjadi pusat perhatian dunia ataupun negara-negara adikuasa seperti amerika serikat terkadang menjadi tolak ukur karena faktor sejarah yang mendasarinya. 

perubahan terhadap sistem yang berada dalam wilayah demokratisasi di setiap negara menjadi cerminan, bahwa dalam setiap negara demokrasi tidak dapat sepenuhnya bisa melaksanakan sistem tersebut, sesuai dengan prinsip demokrasi. Bila mengamati situasi demokrasi saat ini dari laporan Freedom House, sebuah lembaga demokrasi yang menjadi rujukan berbagai penilaian seputar demokrasi, ditemukan bahwa dari total 7,4 milyar penduduk bumi, 39% demokratis, 25% cukup demokratis, dan 36% tidak demokratis. 

Sementara itu, berdasarkan negara, dari 195 negara di dunia, 45% demokratis, 30% 147 cukup demokratis, dan 25% tidak demokratis. Dalam rilis ini, Indonesia mendapatkan skor 65 dan tergolong negara yang cukup demokratis. Hal ini sangat memprihatinkan dikala posisi indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga dunia. 

Sementara pada persoalan legitimasi yang membuat seseorang memiliki kewenangan untuk berkuasa yakni dirumuskan Ketika Menurut Ramlan Surbhakti, kewenangan adalah kekuasaan, Namun kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power) sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Kewenangan adalah hak moral bagi kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (memerintah). 

Sumber kewenangan untuk memerintah menurut Andrain adalah berasal dari tradisi, Tuhan, kualitas pribadi, peraturan perundang-undangan,instrumental. Masyarakat dapat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemerintah atas dasar legitimasi tradisional, legitimasi ideology, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi prosedural, dan legitimasi instrumental. Struktur masyarakat yang kompleks maka tipe kewenangan yang digunakan kurang lebih cenderung bersifat prosedural,sedangkan masyarakat yang masih sederhana cenderung menggunakan tipe kewenangan substansial.

Menurut Max Weber ,kewenangan yang bersifat prosedural adalah hak memerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis maupun tak tertulis. Kewenangan bersifat substansial ialah hak memerintah berdasarkan pada faktor-faktor yang melekat pada diri pemimpin seperti tradisi, sakral, kualitas pribadi dan instrumental.  Pada pemilihan presiden faktor pribadi calon yang bersiafat substansial akan lebih menonjol menuju sesuatu yang bersifat prosedural. 

berdasarkan apa yang dikatakan oleh Ramlan subakti dimana kewenangan yang diberikan atas dasar prosedur yang baik harus bisa dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga masyarakat dapat memberika legitimasi dan menerima setiap kebijakan yang diberikan dan kepercayaan dari berbagai sectoral masyarakat. Selain itu proses yang di dasarkan pada nilai-nilai etika juga menjadi indikator utama seorang pemimpin dapat di hormati oleh rakyatnya. 

Proses legitimasi kekuasaan yang dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum secara umum merupakan salah satu amanat konstitusi. Hal ini berlaku dalam negara demokrasi yang dimana semua mekanisme pergantian kepemimpinan baik dalam lingkup Lembaga-lembaga negara yang jika menganut triaspolitika maka kekuasaan legislative dan eksekutif yang juga memiliki kewenangan memilih para pemimpin dalam kekuasaan yudikatif atas dasar representasi masyarakat dengan menjalankan konstitusi yang berlaku. 

Sehingga proses yang begitu sakral dan dikaui oleh masyarakat dalam menyebabkan timbulnya pengakuan terhadap putusan yang dihasilkan, maka dengan demikian berjalanya kehidupan berbangsa dan bernegara tetap dilandaskan pada prinsip demokrasi. Artinya pesta rakyat menjadi bagian penting bagi masyarakat memilih dan menentukan peralihan kepemimpinan dalam setiap sektoral. karena apa yang di hasilkan akan mempengaruhi setiap sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun