Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Aceh Sahkan Qanun Pendidikan Kebencanaan

31 Desember 2020   09:23 Diperbarui: 31 Desember 2020   09:29 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani, Istimewa

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Pendidikan Kebencanaan. Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, mengatakan Qanun tersebut juga mengatur mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang Pendidikan. 

"Nanti mungkin akan dimasukan kedalam kurikulum mata pelajaran sekolah seperti IPA atau memang ada mata pelajaran khusus tentang kebencanaan," kata Rizal, Rabu, 30 Desember 2020. 

Ia menyebutkan dalam raqan Pendidikan Kebencanaan, pendanaan yang bersumber dari APBA dan APBK diusulkan sebesar tiga persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah. 

Namun, setelah terjadi pembahasan antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh di Badan Musyawarah (Banmus), terjadi kesepakatan dan diubah menjadi dua persen. Menurutnya, jika tidak ada pendanaan Qanun Pendidikan Kebencanaan dipastikan tidak akan jalan. 

"Karena dana itu dibutuhkan untum sosialisasi satuan pendidikan, menyusun program rawan bencana, pembangunan sekolah layak bencana," sebutnya. 

Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani, Dokumen pribadi
Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani, Dokumen pribadi
Ia berharap Qanun Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.

Selain, Qanun Pendidikan Kebencanaan, DPR Aceh juga mengesahkan tujuh Qanun lainnya, dalam rapat paripurna masa sidang DPR Aceh 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun program legislatif Aceh prioritas tahun 2020, di gedung utama DPR Aceh, Rabu, 30 Desember 2020. 

Tujuh Qanun yang disahkan yakni, Qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kemudian, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun