Banda Aceh - Terkait pencabutan surat edaran pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pertamina akan menyalurkan BBM seperti biasa sebagaimana mestinya sebelum adanya program stiker BBM Bersubsidi.Â
"Kalau kami sesuai surat Gubernur tersebut, kami akan menyalurkan bbm seperti biasa, sebelum program stiker," kata Sales Area Manager PT. Pertamina Aceh, Ferry Pasalini, Jumat, 16 Oktober 2020.Â
Ferry menyebutkan, Pertamina akan segera mengirimkan surat ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)Â agar dapat menjalankan penyaluran BBM seperti biasa lagi sesuai dengan surat Plt Gubernur Aceh.
Sebelumnya, pencabutan surat edaran pemasangan BBM bersubsidi itu disampaikan Gubernur Aceh surat dengan nomor 540/14661 perihal pencabutan surat edaran yang diteruskan untuk para Bupati/Walikota se-Aceh dan Sales Area Manager Retail Aceh PT. Pertamina (Persero).
Dalam surat tersebut disebutkan, sehubungan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tanggal 2 Juli 2020 tentang program stickering pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.Â
Mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya.
Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H