Banda Aceh - Polda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Aceh berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 60 Kilogram di Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu tiga tersangka ditangkap, satu tersangka sebagai pengatur di lapangan ditembak mati dan satu tersangka berhasil melarikan diri.
Penangkapan bermula pada, Rabu, 30 September 2020, pukul 22.00 WIB. Setelah menerima informasi ada peredaran narkoba di desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka MM.
Selain itu, saat penangkapan MM, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat 60 kilogram, satu unit mobil CRV warna silver dan satu unit hp merk Nokia.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka SM dan JU. Sedangkan, tersangka SS terpaksa di tembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Tersangka SS, sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu seberat 45 Kg.
Wahyu menyampaikan, pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit R2 CRF, satu unit R2 NMAX, satu unit boat oskadon warna biru muda.
Saat ini selain melakukan pencarian terhadap tersangka LB yang melarikan diri, lanjutnya, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap satu DPO lainnya lagi yakni, MA, 48 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H