Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Gugatan PT CA, Bupati Abdya: Terima Kasih Semuanya

2 Oktober 2020   14:04 Diperbarui: 2 Oktober 2020   14:24 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Aceh, Kompasiana - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diajukan PT. Cemerlang Abadi (CA).

Keputusan penolakan perkara PT. CA yang bergerak di perkebunan sawit, di Gampong Cot Seumantoek, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya itu ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memenangkan PT. CA.

Dalam amar putusannya, Senin, 28 September 2020, MA mengabulkan permohonan Kasasi kementerian ATR/BPN atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi PT. CA yang merupakan tergugat dan gugatannya itu tidak diterima.

Kantor MA, Ist
Kantor MA, Ist
Dengan putusan MA ini, maka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang berarti Pemerintah Abdya hanya tinggal menunggu surat delegasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tanah yang sudah menjadi milik negara itu.
Berdasarkan keterangan dalam SK menyebutkan bahwa, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin HGU PT. CA atas lahan perkebunan sawit seluas 2.002 hektare, ditambah 960 hektare untuk petani plasma, dengan masa berlaku 25 tahun, terhitung mulai berakhirnya izin HGU 2017 lalu.

Sementara itu, Manajemen PT. CA merasa keberatan atas terbitnya SK tersebut, karena luas lahan yang disetujui tidak sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan tahun 2016 lalu, yaitu 4.860 hektare, yang berarti sekitar 1.898 hektare luas lahan yang mereka ajukan dicabut oleh pemerintah.

Oleh karena itu, PT. CA mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Setelah sebelumnya pihak PT. CA sempat melayangkan keberatan kepada Kementerian ATR/BPN. Namun, keberatan itu tidak direspon.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Ist
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Ist
Hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT. CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan Menteri ATR/BPN tersebut, dalam pembacaan putusan, Kamis, 3 Oktober 2019 lalu. Namun, setelah itu, Kementerian ATR/BPN mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Kembali lagi, Pengadilan memenangkan PT. CA. Tidak berhenti disitu, Kementerian ATR/BPN kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan akhirnya MA memenangkan pemerintah dan menolak gugatan PT. CA.

Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, setelah mendapat kabar dari ahli hukumnya, melalui postingan media sosial Facebook (FB), Akmal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Ist
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Ist
Selanjutnya, mengucap terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Kakanwil BPN Aceh, Kepala Kantor BPN Abdya, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang satu suara memperjuangkan kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, Akmal berterima kasih juga kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya yang ikut memperjuangkan niat baik ini hingga ke istana, serta kepada para tokoh dan ulama.

Penulis merupakan wartawan di Kantor Berita Aceh : https://www.kba.one/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun