Banda Aceh, Kompasiana - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diajukan PT. Cemerlang Abadi (CA).
Keputusan penolakan perkara PT. CA yang bergerak di perkebunan sawit, di Gampong Cot Seumantoek, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya itu ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memenangkan PT. CA.
Dalam amar putusannya, Senin, 28 September 2020, MA mengabulkan permohonan Kasasi kementerian ATR/BPN atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi PT. CA yang merupakan tergugat dan gugatannya itu tidak diterima.
Berdasarkan keterangan dalam SK menyebutkan bahwa, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin HGU PT. CA atas lahan perkebunan sawit seluas 2.002 hektare, ditambah 960 hektare untuk petani plasma, dengan masa berlaku 25 tahun, terhitung mulai berakhirnya izin HGU 2017 lalu.
Sementara itu, Manajemen PT. CA merasa keberatan atas terbitnya SK tersebut, karena luas lahan yang disetujui tidak sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan tahun 2016 lalu, yaitu 4.860 hektare, yang berarti sekitar 1.898 hektare luas lahan yang mereka ajukan dicabut oleh pemerintah.
Oleh karena itu, PT. CA mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Setelah sebelumnya pihak PT. CA sempat melayangkan keberatan kepada Kementerian ATR/BPN. Namun, keberatan itu tidak direspon.
Kembali lagi, Pengadilan memenangkan PT. CA. Tidak berhenti disitu, Kementerian ATR/BPN kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan akhirnya MA memenangkan pemerintah dan menolak gugatan PT. CA.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, setelah mendapat kabar dari ahli hukumnya, melalui postingan media sosial Facebook (FB), Akmal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Akmal berterima kasih juga kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya yang ikut memperjuangkan niat baik ini hingga ke istana, serta kepada para tokoh dan ulama.
Penulis merupakan wartawan di Kantor Berita Aceh : https://www.kba.one/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H