Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana JKA Tidak Tersedia di APBA, 2,1 Pengguna JKA di Aceh Terancam

1 Oktober 2020   01:19 Diperbarui: 1 Oktober 2020   01:25 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Dana Jaminan Kesetahan Aceh (JKA) dalam APBA 2020 hanya cukup sampai bulan Mei. Dikarenakan Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp478 miliar dari total kebutuhan 2020 yang mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh telah melakukan penandatangan addendum kerjasama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tanggal 27 Mei lalu.

Dalam kesempatan tersebut Plt berjanji akan menyediakan anggaran JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P). Namun Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan Perubahan APBA ke DPRA.

Anggota DPRA, Dr. Purnama Setia Budi, Ist
Anggota DPRA, Dr. Purnama Setia Budi, Ist
Sebaliknya Plt Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 dalam rangka refocusing. Akan tetapi Dana JKA juga tidak tersedia dalam Pergub tersebut.

Anggota DPRA, Dr. Purnama Setia Budi, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak mengalokasikan Dana JKA dalam Pergub Perubahan Penjabaran atau Refocusing APBA 2020.

"Dana JKA dalam APBA murni kemarin hanya cukup sampai bulan Mei. Artinya sejak bulan Juni Pemerintah Aceh telah berhutang kepada pihak BPJS Kesehatan," kata Dr Pur di Banda Aceh, Selasa, 29 September 2020.

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah berhutang kepada BPJS dalam rangka pelaksanaan universal health coverage bagi 2,1 juta rakyat Aceh.

Logo JKA, Ist
Logo JKA, Ist
"Berdasarkan estimasi pihak BPJS, total kebutuhan anggaran JKA sejak Juni-Desember mencapai Rp422 miliar lebih. Berdasarkan dokumen lampiran Pergub No. 38, tidak ada penambahan satu rupiah pun untuk JKA," tuturnya.

Oleh karena itu, Dr Pur meminta Pemerintah Aceh segera mencari jalan keluar agar Dana JKA dapat disediakan dalam APBA. Disisi lain, saat ini Pemerintah Aceh tidak mau melakukan Perubahan APBA.

Ia berharap Plt Gubernur beserta TAPA memiliki solusi konkrit terkait persoalan Dana JKA. Ketiadaan dana tersebut, tegasnya, jangan sampai membuat layanan kesehatan gratis bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA terganggu.

JKA, Ist
JKA, Ist
"Ini tentu tidak bisa dibiarkan. Kita khawatir akibat belum dibayarnya premi asuransi kesehatan oleh Pemerintah Aceh, BPJS akan membatasi pelayanan kepada pasien," ujar Politis PKS Dapil Bireuen itu.

Selain itu, Dr. Pur juga menyatakan, bisa saja mereka juga menunda-nunda jasa medis petugas kesehatan. Tentu saja ini akan mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

"Jika hal tersebut terjadi, ini jelas merugikan rakyat. Untuk itu demi kejelasan persoalan Dana JKA, kami di Komisi V DPRA akan segera memanggil Dinas Kesehatan dan pihak BPJS," tegas Dr Pur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun