Banda Aceh - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, mengancam akan memiskinkan harta bandar narkoba harus dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mohon dukungannya, Kajati, Ketua DPRA, Pengadilan Tinggi, Ulama, BNNP Aceh dan seluruh unsur terkait kita akan terapkan pasal TPPU," Kata Wahyu, saat pemusnahan narkotika, di halaman belakang Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020,
Menurutnya, hanya dengan di miskinkan dan menyita seluruh hartanya para pelaku akan mendapatkan efek jera. Tindakan tegas, kata Wahyu, sangat diperlukan untuk memerangi kasus narkotika yang sangat tinggi.
"Saya selalu mengizinkan, (tapi ini bukan perintah), lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yang paling penting adalah membuat orang itu jera. Salah satunya dengan menerapkan TPPU," tegas jenderal berpangkat bintang dua itu.
"Kita bongkar jaringannya, tidak ada ampun lagi. Mereka tidak peduli dengan generasi emas Aceh, dengan masa depan Aceh, yang penting mereka dapat duit. Maka, tidak perlu kasian sama mereka," ujar Wahyu.
Sementara itu, Wahyu juga sangat yakin, penerapan memiskinkan harta bandar narkoba itu sangat di dukung oleh semua elemen yang ada di Provinsi Aceh. Terlebih saat ini stigma negatif terkait narkoba melekat di provinsi paling ujung Sumatera itu.
"Ketika ada penangkapan ganja diluar Aceh dibilangnya ganja dari Aceh, begitu juga saat penangkapan peredaran sabu, dibilangnya mereka jaringan Aceh. Oleh karena itu, mari ubah stigma negatif itu," ucap Kapolda Aceh itu.
"Dengan masuk ke ranah tersebut diharapkan kemampuan finansial mereka dapat dilumpuhkan. Sehingga, mereka tidak mampu lagi beroperasi, karena salah satu sumber kekuatan mereka adalah uang," tutur Ade.
Kata dia, penerapan pasal TPPU saat ini masih dalam proses. Untuk tindaklanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank-Bank terkait.
"Tanpa ada TPPU mereka dapat mengendalikan tindakan mereka dari dalam lapas. Pasal itu akan dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan mereka sebagai pengendali atau bandar," ungkap Ade.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H