Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

26 September 2020   21:09 Diperbarui: 26 September 2020   21:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks Foto : Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada (Dok. Komar)

Banda Aceh - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, mengancam akan memiskinkan harta bandar narkoba harus dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mohon dukungannya, Kajati, Ketua DPRA, Pengadilan Tinggi, Ulama, BNNP Aceh dan seluruh unsur terkait kita akan terapkan pasal TPPU," Kata Wahyu, saat pemusnahan narkotika, di halaman belakang Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020,

Menurutnya, hanya dengan di miskinkan dan menyita seluruh hartanya para pelaku akan mendapatkan efek jera. Tindakan tegas, kata Wahyu, sangat diperlukan untuk memerangi kasus narkotika yang sangat tinggi.

"Saya selalu mengizinkan, (tapi ini bukan perintah), lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yang paling penting adalah membuat orang itu jera. Salah satunya dengan menerapkan TPPU," tegas jenderal berpangkat bintang dua itu.

Teks Foto : Tersangaka bandar narkoba dikawal kepolisian Polda Aceh (Dok. Komar)
Teks Foto : Tersangaka bandar narkoba dikawal kepolisian Polda Aceh (Dok. Komar)
Ia menyampaikan, saat ini para pelaku sudah sangat membahayakan generasi muda Indonesia terutama di Aceh. Untuk itu diperlukan sinergitas semua unsur untuk membasmi narkoba dari wilayah Aceh.

"Kita bongkar jaringannya, tidak ada ampun lagi. Mereka tidak peduli dengan generasi emas Aceh, dengan masa depan Aceh, yang penting mereka dapat duit. Maka, tidak perlu kasian sama mereka," ujar Wahyu.

Sementara itu, Wahyu juga sangat yakin, penerapan memiskinkan harta bandar narkoba itu sangat di dukung oleh semua elemen yang ada di Provinsi Aceh. Terlebih saat ini stigma negatif terkait narkoba melekat di provinsi paling ujung Sumatera itu.

"Ketika ada penangkapan ganja diluar Aceh dibilangnya ganja dari Aceh, begitu juga saat penangkapan peredaran sabu, dibilangnya mereka jaringan Aceh. Oleh karena itu, mari ubah stigma negatif itu," ucap Kapolda Aceh itu.

Teks Foto : Dirresnarkoba Polda Aceh sedang memusnahkan barang bukti narkoba (Dok. Komar)
Teks Foto : Dirresnarkoba Polda Aceh sedang memusnahkan barang bukti narkoba (Dok. Komar)
Selain itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, menyatakan siap menjalankan perintah Kapolda Aceh terkait penerapan pasal TPPU untuk bandar narkoba.
"Dengan masuk ke ranah tersebut diharapkan kemampuan finansial mereka dapat dilumpuhkan. Sehingga, mereka tidak mampu lagi beroperasi, karena salah satu sumber kekuatan mereka adalah uang," tutur Ade.

Kata dia, penerapan pasal TPPU saat ini masih dalam proses. Untuk tindaklanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank-Bank terkait.

"Tanpa ada TPPU mereka dapat mengendalikan tindakan mereka dari dalam lapas. Pasal itu akan dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan mereka sebagai pengendali atau bandar," ungkap Ade.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun