4. moksa atau kebebasan dari ikatan duniawi dimana disini berarti dengan  kekayaan dan nafsu yang sudah cukup terpentuhi maka tidak ada yang paling menenangkan dimana bisa melepaskan segala ikatan keduniawian ini untuk menjalani hidup yang lebih damai.
Tindak pidana korupsi melanggah ajaran catur purusha artha, karena setiap melakukan perbuatan seharusnya mengutamakan dharma(kebenaran) untuk mendapatkan artha dan juga kama yang nantinya dapa mencapai moksa.
Korupsi juga melanggar aaran panca yama brata yang meliputi satya (kejujuran), awyawaharika, dan asteya.
Lalu apa hukuman yang tepat yang harus dieerikan kepada koruptor. Menurut saya koruptor harus dihukum mati tidak ada debat disana. Karena jika hanya dihukum penjara maka orang akan masih berani untuk melakukan korupsi. Tapi jika pemerintah tegas memberikan hukuman mati terhadap koruptor maka akan hilang koruptor di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H