Mohon tunggu...
Komang DioArtayasa
Komang DioArtayasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisa / STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA

saya seorang mahasiswa, hobi menulis dan berpublic speaking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Batas Kebebasan Berpendapat

23 Juli 2022   19:45 Diperbarui: 23 Juli 2022   19:54 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat merupakan sebuah ungkapan perasaan atau sudut pandang yang dilakukan dengan gaya komunikasi tertentu agar ungkapan tersebut bisa tercapai pada hal yang dituju. Berpendapat sendiri merupakan sebuah hal yang diatur dalam etika & filsafat komunikasi . 

Alasan kenapa berpendapat diatur dalam etika komunikasi adalah karena berpendapat memerlukan sebuah moral dan tata bahasa yang baik. Indonesia sendiri merupakan negara demokrasi yang mencetuskan bahwa kebebasan berpendapat itu sendiri menjadi hak untuk masyarakatnya. Kebebasan berpendapat sangat penting dikalangan masyarakat apalagi bagi orang yang memiliki jiwa kritis.

Pada zaman yang serba modern dan serba canggih ini, kebebasan berpendapat sudah melenceng dari ajaran etika & filsafat komunikasi. Dalam etika dan filsafat komunikasi, kita diajarkan tentang bagaimana menjaga moralitas saat berkomunikasi, bagaimana unsur-unsur, dan proses berkomunikasi yang baik dan benar. Kebebasan berpendapat pada saat ini seakan-akan sudah bukan berpendapat lagi. 

Melainkan melakukan ujaran kebencian dan terkesan menghina suatu pihak. Dalam media sosial sering kita temui seperti cyberbullying, penghinaan presiden, penyaluran aspirasi dengan cara anarkis , dan sebagainya merupakan contoh jika kebebasan berpendapat perlu diberikan batasan. 

Contoh saja dalam postingan Gubernur Bali di media sosialnya, banyak pengikutnya yang mengeluarkan pendapat dan sudut pandangnya tentang gubernur tersebut. 

Namun pendapat yang dikeluarkan bukan pendapat mengenai kinerja ataupun pendapat yang membangun, melainkan berupa hinaan terhadap pejabat tersebut. Contoh lain dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada 21 april di patung kuda Jakarta Pusat. 

Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan tidak hanya berupa aspirasi mahasiswa, melainkan ujaran kebencian dan kata-kata tidak pantas. Pria yang menyusup tersebut tersebut mengatakan kata-kata kotor terhadap polisi serta mengacungkan jari tengah yang memprovokasi jalannya demonstrasi

Dari segi Etika & Filsafat Komunikasi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan komunikasi negatif. Berdasarkan sifat komunikasi, baik itu komunikasi verbal dan komunikasi non verbal sama-sama mencirikan bahwa prilaku tersebut sangat tidak baik. Perkataan kotor yang termasuk komunikasi verbal dan acungan jari tengah yang termasuk komunikasi non verbal merupakan sebuah arti jika kurangnya moralitas dalam berkomunikasi. 

Hal itu berarti masyarakat indonesia dalam berpendapat tidak memperhatikan etika dan filsafat sebuah komunikasi lagi.

Mempunyai hak kebebasan berpendapat bukan berarti kita bisa semena-mena dalam menyampaikan sebuah informasi. Jika dikaitkan dengan etika dan filsafat komunikasi, kebebasan berpendapat harus mematuhi pedoman-pedoman tertentu. Baik dari tujuan berpendapat, fungsi pendapat, moral yang harus dijaga, dan masih banyak lagi keterkaitan yang harus dijaga sebelum berpendapat seenaknya. 

Kebebasan memang perlu, namun sebagai seoarang manusia harus juga memiliki tanggung jawab atas pendapat yang kita keluarkan. meskipun mengemukakan pendapat adalah sebuah kebebasan, namun perlu adanya penyesuaian dengan ketentuan di negara dan tempat tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun