Proses reformasi birokrasi terkait dengan perizinan menjadi fokus Presiden Jokowi selama ini. Hal itu terkait dengan upaya menghadirkan iklim investasi yang kondusif bagi pihak swasta.
Untuk merealisasikannya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri. Perpres tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi XVI.
Jokowi menjelaskan, Perpres ini berujung pada reformasi peraturan terkait investasi, baik di pusat maupun daerah. Perpres tersebut mengatur setiap kementerian dan lembaga untuk membentuk satuan tugas yang mengawasi proses perizinan.
Langkah salanjutnya adalah dengan menyiapkan pedoman bagi satuan tugas (Satgas) percepatan izin usaha.
Reformasi perizinan ini menjadi sangat penting sekarang karena perizinan saat ini masih membutuhkan waktu berhari-hari, bulan, hingga tahun.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar proses perizinan lebih mudah sehingga investor bisa masuk ke Indonesia dan membuat pertumbuhan ekonomi membaik.
Setelah adanya Pepres tersebut, kini mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terbukti lebih cepat. BKPM bisa mengeluarkan sembilan izin dalam tiga jam. Tetapi Jokowi menginginkan, hal itu dipercepat dan juga diterapkan di daerah.
Dengan adanya reformasi birokrasi perizinan itu, BKPM mencatat peningkatan signifikan terhadap realisasi investasi semenjak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dibandingkan pemerintahan sebelumnya, era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dengan melihat fakta di atas kita bisa menilai bahwa Presiden Jokowi sangat serius dalam melakukan reformasi birokrasi terkait perizinan usaha.
Bahkan Presiden hingga membuat kontrol dan evaluasi terhadap para Kepala Daerah yang tidak mau berubah soal ini.
Presiden Jokowi sendiri berkomitmen agar izin investasi terutama di bidang industri dan manufaktur bisa lebih baik. Itu merupakan modal bagi Indonesia menuju negara maju ke depannya.