Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bali Bukan Hanya Sekadar Sebuah Destinasi Wisata

23 November 2024   06:57 Diperbarui: 23 November 2024   08:18 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara I Gusti Ngurah Rai (sumber: via Kompas.com)

Ilustrasinya seperti ini, bila pada periode satu jam jenis pesawat yang take off/landing adalah pesawat berbadan kecil dan sedang maka jumlah penumpangnya tidak akan sebanyak jika pesawat yang melakukan takeoff/landing pada jam tersebut semua berupa pesawat berbadan lebar ataupun jumbo.

Sehingga berapapun kapasitas pesawatnya jika jumlah pesawat yang takeoff dan landing tidak lagi dapat diakomodasi oleh bandara atau komponen bandara maka berarti kapasitas bandara sudah melampui kemampuan bandara dalam mengakomodasi lalu lintas pesawat.

Namun jika kita melihatnya dari banyaknya pesawat berbadan lebar serta dengan frekuensi kedatangan dan keberangkatan dari berbagai maskapai yang tinggi maka jumlah penumpangnya juga semakin banyak yang perlu diakomodasi oleh pihak bandara, dalam hal ini komponen bandara yaitu terminal perlu diperluas.

Dengan kata lain, bandara pada dasarnya untuk mengakomodasi lalu lintas pesawat dengan kapasitas berbeda (aircraft mix) sedangkan terminal (penumpang) yang menjadi salah satu komponen bandara adalah untuk mengakomodasi lalu lintas penumpang pesawat.

Ketika kita melakukan perluasan terminal saja berarti bertujuan untuk menambah kapasitas penumpang saja, ini dikarenakan kemungkinan kapasitas lalu lintas pesawatnya masih dapat diakomodasi --bahkan jika daya tampung terminal telah dilakukan.

Lalu lintas pesawat diatas tadi merujuk pada kapasitas bandara tidak hanya dalam hal tempat parkir pesawat tapi juga dari pergerakan pesawat di apron, taxiway dan landasan pacu dan komponen lainnya.

Setiap pesawat yang mendarat akan membutuhkan waktu dari 20 menit hingga 1,5 jam (Airbus A380-800) untuk proses embarkasi/disembarkasi penumpang dan kargo (turnaround time), bila tempat parkir pesawat sudah terisi semua pada sebuah periode waktu, maka pesawat yang akan mendarat harus menunggu ketersediaan tempat parkir yang berarti berpotensi terjadinya keterlambatan baik itu kedatangan maupun keberangkatan pada periode waktu berikutnya.

Kondisi tidak adanya tempat parkir pesawat (aircraft stand) tidak hanya dapat disebabkan oleh jumlahnya saja tapi juga ketika ada pesawat yang mengalami keterlambatan keberangkatan, sehingga tempat parkir yang seharusnya tersedia jika pesawat tersebut tepat waktu atau tanpa gangguan menjadi tidak tersedia.

Bagaimana bandara dapat mengimbangi kapasitasnya ?

Pihak IATA sebenarnya telah memiliki standar dan panduan kepada bandara terkait pengaturan kapasitas bandara yang dikenal dengan Airport Cordinated, ada tiga tingkatan yang dapat dijadikan panduan bagi bandara yaitu level 1, level 2 dan level 3 dalam hal koordinasinya.

Level 1 adalah tingkat dimana kemampuan bandara untuk mengakomodasi semua trafik masih mencukupi sehingga tidak diperlukan koordinasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun