Sama halnya jalan raya dengan semua aturan baik tertulis maupun berupa rambu rambu, semua dilakukan agar semua perjalanan dari penggunanya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti tabrakan dan lainnya.
Begitu pula pesawat di ruang udaranya untuk menghindari tabrakan (collision) dengan berbagai aturan seperti jarak atau pemisahaan (separation) antar pesawat baik itu secara vertikal maupun horizontal.
Pada lampiran poin 2.1 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no. 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia disebutkan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak dapat dilakukan di ruang udara yang dilayani (controlled airspace) dan pada ruang udara yang tidak dilayani (uncontrolled airspace).
Pengoperasian di ruang udara yang dilayani harus dengan harus persetujuan dari Direktorat Jendral (DJPU/DGCA Indonesia) sedangkan pada ruang udara yang tidak dilayani terdapat beberapa persyaratan lainnya yaitu drone hanya dioperasikan dari mulai permukaan tanah hingga ketinggian 400 feet atau sekitar 120 m.
Maksud dari ruang udara yang dilayani adalah ruang udara yang dilayani oleh pihak terkait seperti ATC yang mengatur lalu lintas penerbangan seperti di bandara, sedangkan ruang udara yang tidak dilayani adalah kawasan yang tidak dilayani ATC atau navigasi udara serta dengan batas horizontal dan vertikal yang ditetapkan oleh pihak DGCA Indonesia yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan.
Sedangkan maksud dari kata dilayani dan tidak dilayani sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no. 37 tahun 2020 pasal 1 adalah pada pelayanan lalu lintas penerbangan yaitu pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) untuk ruang udara dilayani.
Sedangkan untuk ruang udara yang tidak dilayani hanya disediakan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
Jika dilihat dari sisi klasifikasi ruang udara, maka ruang udara yang dilayani adalah ruang udara A,B,C,D,E sedangkan untuk ruang udara yang tidak dilayani adalah ruang udara G.
Selain itu, ada beberapa kawasan pada ruang udara di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai zona terbatas atau zona dimana tidak semua pesawat dapat melintas di atasnya yaitu pada kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP), zona larangan terbang terbatas (Restricted) serta kawasan terlarang (prohibited).
Pada lampiran tersebut juga disebutkan kategori berat dan tujuan pengoperasian drone yaitu untuk drone dengan berat di bawah 55 lbs (24,9 kg) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib mentaati peraturan keselamatan Penerbangan Sipil 107 (Civil Aviation Regulation/CASR 107).
Sedangkan untuk drone dengan berat di atas 55 lbs untuk keperluan komersial harus mendapatkan penilaian keselamatan (safety assesment) dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara.