Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Bandara Nusantara di IKN

26 September 2024   00:44 Diperbarui: 26 September 2024   11:06 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) (BBT via KOMPAS.com)

Namun pertanyaan pertanyaan tersebut sebenarnya menjadi pertanyaan nomor dua serta juga lebih tepat bila yang menjawab adalah pasar dimana akan terjadi demand--supply dari para pengguna transportasi udara yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan bagi maskapai penerbangan dengan menggunakan metrics maskapai sedangkan untuk kesamaan dengan bandara HLP akan terjawab di artikel ini.

Pertanyaan nomor satunya adalah bagaimana pengaturan trafik udaranya agar keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas.

Bandara adalah sebuah lapangan terbang atau aerodrome dimana ruang udara di atas dan sekitar bandara perlu diatur (controlled Aerodrome) -- dalam hal ini navigasi udara untuk semua trafik pesawat, jangan sampai ada overlapping dalam hal pengaturan trafik antara dua bandara yang berdekatan.

Dalam dunia penerbangan terdapat istilah Aerodrome Traffic Zone yang implementasi nya berbeda beda pada setiap negara namun di Indonesia mengacu pada definisi ATZ pada Pasal 1 Ayat 18 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2022 adalah suatu wilayah udara yang dibentuk dengan dimensi tertentu di mana diberikan pelayanan Aerodrome Control Tower yang berada di luar control zone (CTR).

Selain itu juga pada lampiran III.B  Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional telah ditetapkan jarak antara dua bandara dimana jaraknya berbeda beda.

Untuk di Pulau Jawa dan Sumatera adalah 200 km, untuk di Pulau Kalimantan adalah 120 km sedangkan untuk Bali, Nusa Tenggara,Kepulauan Maluku dan Pulau Papua adalah 60 km.

Jika kita melihat jarak bandara Nusantara dengan bandara BPN menurut Google adalah sekitar 85,4 km sedangkan dengan bandara APT Samarinda berkisar 110 km, jarak ini sepertinya tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dimana untuk Pulau Kalimantan dimana ketiga bandara ini berlokasi ditetapkan jarak 120 km antar dua bandara.

Selain itu pula arah landasan pacunya juga perlu dipertimbangkan antara dua atau lebih bandara yang saling berdekatan untuk menghindari adanya lalu lintas pesawat yang saling bertemu saat akan mendarat (approaching) maupun setelah lepas landas

Ilustrasi yang mudah adalah ketika kita melihat ada cross runway atau dua landasan pacu yang saling menyilang, sehingga bila ada trafik dari masing masing ujung landasan akan berpotensi saling bertemu atau bertabrakan, hal ini juga berpotensi terjadi di udara jika arah landasan pacu di dua bandara saling menyilang.

Namun sepertinya Kementerian Perhubungan sudah mengantisipasi hal ini dengan menetapkan arah landasan pacu bandara IKN sama dengan bandara BPN yaitu 07-25.

Ruang udara khususnya di kawasan IKN juga perlu dijaga dalam konteks pertahanan udara negara sebagai bagian dari kedaulatan negara, oleh karena itu pula berbagai infrastruktur dan perlengkapan seperti radar dan lain lain perlu hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun