Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Airborne Citizenship, Ketika Bayi Lahir dalam Penerbangan (Inflight Birth)

1 Mei 2023   00:50 Diperbarui: 10 Mei 2023   03:55 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Needpix.com

Meskipun kemungkinan terjadinya sangat jarang namun kejadian seorang ibu melahirkan dalam penerbangan atau inflight birth telah terjadi di beberapa maskapai.

Situs best-citizenships mencatat ada 75 bayi yang lahir dalam penerbangan selama satu abad ini yang berarti tidak setiap tahun terjadi. 

Kelahiran dalam penerbangan membawa pertanyaan misalnya apakah benar ada maskapai yang memberikan tiket gratis untuk seumur hidup kepada bayi yang lahir dalam penerbangan dengan maskapai bersangkutan.

Namun mari kita fokuskan pada kewarganegaraan si bayi yang baru lahir dimana jawabannya akan berbeda beda tergantung dari lokasi pesawat, negara registrasi pesawat dan juga kedaulatan negara terhadap ruang udaranya. 

Pada dasarnya, setiap bayi yang lahir dalam penerbangan akan menyandang status sebagai airborne citizenship atau bayi yang lahir saat pesawat berada diangkasa atau mengudara (airborne). 

Artinya kewarganegaraan bayi yang lahir dalam penerbangan ditentukan pada lokasi pesawat saat bayi dilahirkan. 

Setiap bayi dengan status airborne citizenship juga memiliki hak yang sama dengan brightright citizenship (Jus Soli) artinya si bayi yang lahir di sebuah teritory atau negara memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan. 

Akan tetapi bila bayi lahir didalam pesawat yang sedang berada di angkasa keadaan bisa berbeda dengan dasar yang berbeda beda pula. 

Dasar utama yang menyebabkan perbedaan tersebut adalah kedaulatan sebuah negara atas ruang udaranya yang telah diakui oleh Badan Penerbangan dunia atau ICAO, oleh karenanya semua pesawat yang berada di ruang udara sebuah negara tunduk kepada hukum yang berlaku dimana pesawat berada.

Jadi misalnya ada maskapai asing yang melintas di ruang udara Indonesia maka apapun yang terjadi dalam pesawat akan diperlakukan sesuai UU dan hukum di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun