Barang KW atau tiruan masih menjadi isu dalam kehidupan sehari hari walaupun tergolong melanggar hukum (hak cipta/merk) sekalipun tak juga dapat menghentikan produksi, peredaran dan penggunaannya.
Barang KW yang kerap menjadi fokus perbincangan adalah pada produk perempuan yaitu fesyen dan lebih sering berupa tas atau handbag karena seringnya tampil dalam panggung flexing di media sosial oleh individu.
Barang fesyen memang selalu tertuju pada merek dari rumah fesyen terkenal yang telah memiliki brand yang kuat sehingga bisa dikatakan bahwa orang memamerkan merek bukan desain padahal setiap barang fesyen melewati proses pendesain dengan keahlian (craftmanship) dari desainer nya sebelum masuk ke proses produksi.
Sehingga hal yang sebenarnya patut dihargai dari peoduk fesyen dan menjadi kebanggaan oleh penggunanya adalah desainnya.
Akan tetapi barang fesyen dengan brand kuat tidak lepas dari pemalsuan/imitasi dan peniruan baik secara desain maupub merek yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Knockoff (imitasi) counterfeit (tiruan) dan repilka  dimana ketiga diartikan sebagai barang palsu namun terdapat perbedaan dalam hal pelanggarannya.
Mari kita pelajari mssing masing.
Knockoff
Barang knockoff adalah barang yang mirip barang aslinya dalam hal desain namun tidak menggunakan merek aslinya.
Dalam hal ini tidak ada pelanggaran terhadap trademark (merek dagang) namun tetap dapat tergolong sebagai counterfeit label atau pemalsuan label dari rumah fesyen karena hanya desain dan yang ditiru namun demikian pihak rumah fesyen tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar pelanggaran pada desain mereka.
Misalnya ada tas dengan merek terkenal bernama Masio kemudian ada yang membuat tas yang mirip dengan merek Maxio.