Larangan membawa cairan di atas 100 ml per penumpang sudah berlangsung sejak tahun 2006 akan tetapi dengan teknologi yang sudah dikembagkan, sepertinya larangan tersebut akan berakhir secara bertahap pada bandara bandara di dunia.
Adalah teknologi scanning bernama CT atau Computing Tomography  dapat mendeteksi bahan berbahaya yang terkandung dalam cairan, scanner ini sudah di pasang di beberapa bandara.
Sebagai informasi, larangan membawa cairan di atas 100 ml per penumpang ini diberlakukan sejak 10 Agustus 2006 dimana sebelumnya pihak keamanan bandara di London menemukan bahan peledak cair di botol minuman dan baterai di sebuah tas milik penumpang.
Penemuan ini berawal dari sebuah operasi bernama Operation Overt dengan target Abdulla Ahmed Ali yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok teroris, dalam operasi ini juga ditemukan lab di apartemennya dimana Abdulla dapat menyuntikan cairan ke botol minuman yang masih tersegel sehingga terlihat belum pernah dibuka.
Cairan yang di masukkan merupakan bahan peledak yang rencananya akan dieksekusi di pesawat penumpang lintas samudra Atlantik namun berhasil digagalkan oleh Kepolisian Inggris.
Namun jika lolos maka setidaknya ada tujuh penerbangan London Ke New York yang akan terimbas.
Sejak itu larangan yang di kenal dengan 3-1-1 rule diberlakukan dimana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa cairan, gel, dan aerosol dalam tas/bagasi berukuran travel size sebanyak 3,4 ons atau 100 mililiter dengan pembatasan per penunpang satu kantong berisi cairan seperti shampoo pasta gigi, kondisioner, gel, obat kumur dan losion.
Namun pelarangan ini ada kondisi khusus pada ibu ibu dengan balita terutama pada ASI dan makanan bayi.
Kini terdapat teknologi yang bernama computed tomography atau di singkat CT yang dapat melakukan scan 3D termasuk cairan dan sudah diaplikasikan di beberapa bandara seperti bandara Shannon di Irlandia.
Harapannya dengan teknologi ini pelarangan cairan ke pesawat di bandara bandara akan dihapuskan secara bertahap oleh bandara bandara di dunia yang sudah mengaplikasikan CT ini atau setidaknya setelah ada kesepakaan diantara para pelaku industri aviasi baik bandara, maskapai dan otoritas penerbangan sipil.