Keamanan penerbangan adalah sama pentingnya dengan keselamatan penerbangan, sedangkan penerbangan tidak hanya mencakup pengoperasian pesawat di udara saja tetapi juga di darat.
Pengoperasian pesawat di darat/air yaitu di kawasan dimana terjadinya proses penerbangan yang bisa berupa bandar udara, lapangan terbang, air strip, baiik yang berlokasi di daratan maupun di perairan.
Keamanan penerbangan sipil sudah berupa panduan sudah disediakan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu pada Konvensi Chicago 1944 ICAO Annex 17 menjabarkan tentang Aviation Security (Keamanan dalam Aviasi) Â meliputi pesawat, penumpang, barang, Â bandara dan lainnya.
Hal ini berarti semua negara yang sudah menandatangani akan membuat panduan tentang keamanan penerbangan dengan dasar annex 17 tersebut dan menerapkannya pada segala jenis penerbangan sipil termasuk penerbangan perintis.
Sedangkan penerbangan dan faktor keamanan penerbangan perintis di Indonesia sudah asa pada ayat 1 dan 2 dari pasal 104 Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu :
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.Â
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan  Â
Selain itu ada pula Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no. 66 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Angkutan Udara Perintis dan  Subsidi Angkutan Udara Kargo.Â
Dr. Afen Sena yang merupakan perwakilan Indonesia di ICAO pada artikel yang bertajuk 'Pioneer flights in Indonesia that are supporting UN Sustainable Development Goals' mengatakan bahwa penerbangan perintis adalah jawaban dari  pasal 33 Undang Undang Dasar, sehingga negara memiliki kewajiban menyelenggarakannya guna menumbuhkan perekonomian  secara merata.
Akan tetapi penerbangan termasuk penerbangan perintis mencakup seluruh kegiatan kegiatan yang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk keamanan dan keselamatan, hal ini sudah ditegaskan pada ayat 2 pasal 104 pada UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan.