Kawasan perairan, yang pada perkembangannya menjadi pembatas antara dua atau lebih negara, membuat negara-negara yang berbatasan tersebut perlu memonitor kawasan perairan mereka masing-masing.
Pada awalnya patroli maritim ini bertujuan untuk mendeteksi adanya penyusupan oleh pihak militer dari negara lain ke kawasan perairan sebuah negara, sehingga bisa diantisipasi sedini mungkin agar tidak mencapai kawasan daratan.
Akan tetapi seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, kegiatan di lautan tidak saja dilakukan oleh pihak militer, begitu pun tujuannya yang tidak lagi hanya untuk melakukan penyerangan militer namun juga kegiatan-kegiatan lainnya.
Segala jenis kapal melakukan perjalanan laut (seafaring) dengan berbeda-beda tujuan dan angkutannya, perkembangan ini menjadikan kawasan perairan dapat menjadi kawasan yang rawan akan segala jenis pelanggaran hukum yang diberlakukan oleh pihak-pihak atau pun negara-negara seperti perompakan, penyelundupan, dan illegal fishing serta pencemaran lingkungan (laut).
Semua hal ini membawa kita kepada konsep Maritim Domain Awarness (MDA) atau Kesadaran Domain Kemaritiman, yang oleh Organisasi Kemaritiman Internasional atau Internatonal Maritime Organization (IMO), sebagai kesadaran atas wilayah kemaritiman yang dapat berdampak pada keamanan, keselamatan, ekonomi, dan lingkungan.
Sedangkan definisi dari maritime domain sendiri adalah semua wilayah dan segala sesuatu yang berada di, bawah, berhubungan dengan, terhubung dengan, berbatasan dengan laut, samudera dan lalu lintas air lainnya termasuk segala kegiatan yang berhubungan dengan maritim, infrastuktur, orang, kargo dan kapal dan jenis kendaraan lainnya di perairan.
Kesadaran Domain (teritori) Maritim inilah yang menjadi dasar dan kunci dari pelaksanaan patroli maritim agar wilayah laut dapat menjadi lalu lintas kapal laut yang aman dan dapat mempelancar transportasi barang antar bangsa serta menjaga kelestarian lingkungan perairan itu sendiri.
Kegiatan patroli maritim menjadi lebih luas serta tidak saja dilihat penting dari sisi pertahanan, tetapi juga ekonomi dan penegakan hukum di sebuah negara.
Pihak yang melakukan patroli martim juga tidak hanya dilakukan oleh pihak militer tetapi juga oleh pihak penegak hukum seperti polisi dan bea cukai, di mana mereka semua bersama-sama dan saling berkordinasi bila mendeteksi adanya kegiatan di perairan yang terindikasi melanggar hukum dan kemudian melakukan penindakan.
Kegiatan patroli maritim umumnya dilakukan di laut dengan kapal-kapal patroli serta melalui udara dengan kegiatan intai udara dan maritim (air and maritime surveilance) dengan mengoperasikan pesawat pesawat, baik yang secara khusus didesain maupun yang dimodifikasi untuk melakukan patroli maritim serta menggunakan teknologi satelit seperti yang sudah dilakukan oleh banyak negara di dunia.