Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pemeriksaan di Bandara Internasional pada Barang Tiruan

13 Desember 2022   16:43 Diperbarui: 14 Desember 2022   07:05 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penumpang pesawat dengan barang bawaan (12/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemeriksaan terhadap barang berbahaya yang dilakukan di bandara kedatangan juga dilakukan di keberangkatan dan bahkan di semua bandara baik domestik maupun internasional.

Hal ini merupakan standar dilakukan oleh bandara baik domestik maupun internasional untuk memastkkan keamanan dan keselamatan selama penerbangan.

Namun perlu disadari bahwa bandara internasional merupakan salah satu entry point atau pintu gerbang masuk sebuah negara.

Kita tidak pernah menyadari ketika di dalam pesawat bahwa sebenarnya sudah berada di negara lain, walau ada garis batas negara di udara, namun tidak ada pos perbatasan di udara.

Oleh karenanya bandara internasional merupakan perbatasan sebuah negara dengan negara lain bagi pelaku perjalanan udara ketika tiba di sebuah negara.

Pemeriksaan dan segala pertanyaan yang dilakukan di bandara akan sama dengan pemeriksaan di perbatasan lainnya baik di darat maupun laut, misalnya pertanyaan apa maksud kunjungan kita, di mana kita menginap dan lainnya. Setiap negara pasti memberlakukan ini sesuai dengan UU yang diberlakukan.

Jika kita tiba di bandara internasional baik di negara lain maupun di negara sendiri ketika tiba dari mancanegara pasti akan melalui pemeriksaan customs yang dilakukan oleh pihak bea cukai masing masing negara.

Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kegiatan penyelundupan pada segala jenis barang pasti akan dilakukan, begitu pun barang bawaan ataupun yang dipakai para penggunanya yang kemungkinan dibeli di luar negeri karena ini bisa berhubungan dengan ketentuan pajak pada batas barang impor ataupun counterfeit atau barang tiruan.

Ilustrasi Poster Memerangi Barang Tiruan (foto: French Customs via foxnews.com)
Ilustrasi Poster Memerangi Barang Tiruan (foto: French Customs via foxnews.com)

Counterfeit atau Tiruan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun