Memang dangereous goods dilarang dalam penerbangan namun counterfeit items atau barang tiruan dilarang di Perancis terlebih setelah diterbitkannya UU Anti Counterfeit pada tahun 2014 dan sudah terdaftar juga di WIPO dengan nomor 2014-315, UU ini sebagai penguatan dari beberapa UU lainnya.
Dalam UU ini pihak Bea cukai Perancis baik yang berada di perbatasan/entry point maupun di seluruh teritori Perancis diberikan hak memeriksa setiap orang yang diduga membawa barang tiruan, atau orang yang tidak memiliki bukti dokumen untuk membuktikan keaslian produk yang dipakai atau dibawa.
Kuasa lainnya yang diberikan kepada petugas untuk menyita barang tiruan yang sudah terbukti. Ini berarti termasuk bea cukai yang berada di bandara di seluruh Perancis dan teritorinya.
Sanksi yang diberlakukan akan tergantung pada seberapa berat pelanggarannya, bila berat maka bisa berakhir ke pengadilan dan penjara namun bila tidak berat bisa berakhir sebelum ke pengadilan (settlement) dengan juga membayar denda.
Sebuah komite bernama Comite Colbert yang beranggotakan para produsen produk fashion mewah telah banyak melakukan kampanye memerangi barang tiruan termasuk memasang ads di bandara dengan berbagai pesan.
Di industri fashion memiliki peraturan atau fashion law seperti Luxury Law.yang melindungi hak para pelaku pada industi fashion termasuk pada Intellectual Property atau Hak Cipta/Karya mereka.
Barang tiruan atau counterfeit items pada dasarnya sebuah pelanggaran di semua negara, terutama di negara yang menjunjung intellectual rights.
Namun, terkhusus Perancis dan Italia atau negara-negara Eropa lainnya yang sangat mengandalkan produksi barang-barang branded, terutama pada fashion, untuk perekomomiannya, maka tindakan tindakan yang mereka lakukan untuk memerangi perederan barang tiruan lebih terlihat lebih ketat.
Tindakan yang dilakukan tidak hanya pada jual beli atau ekspor dan impor saja, tetapi juga pada end user-nya, yaitu pelaku perjalanan yang mengenakan dan menggunakan barang tiruan yang ingin masuk ke negara Perancis.
Di Amerika juga terdapat poster yang memerangi peredaran barang tiruan melalui kantor nasional perlindungan hak intellectual rights (IPR Center).