Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Ketahui Dahulu Hak Kita Sebelum Terbang Domestik di Sebuah Negara

8 Desember 2022   10:51 Diperbarui: 12 Desember 2022   10:38 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai pengguna maskapai mungkin hanya memahami hak kita ketika ada keterlambatan, pengembalian tiket (refund) atau singkafnya hanya sebatas pada kompensasi, namun hak kita sebenarnya lebih dari sekadar kompensasi.

Apabila kita berencana melakukan perjalanan ke sebuah negara dimana kita juga akan menggunakan penerbangan domestik di negara tersebut, ada baiknya kita memahami aturan dan UU yang berlaku di negara tersebut terutama yang memproteksi hak hak kita sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Meskipun hak penumpang berbeda dari satu negara dengan negara lain namun dasarnya sama untuk penerbangan domestik namun ada beberapa negara yang tidak mengatur maskapai dalam hal hak penumpang sehingga penumpang hanya dapat mengandalkan pada terms dan conditions yang diterapkan oleh maskapai bersangkutan, contohnya Amerika.

Bila kita akan memulai penerbangan dari luar negara Indonesia dengaan tujuan yang masih dalam satu negara atau kawasan (domestik) ada baiknya kita mengenali hak kita sebagai penumpang udara di negara ataupun kawasan .

Untuk negara negara Uni Eropa memiliki Undang Undang sendiri yaitu EC261/2004 atau singkatnya EC261 yang dinilai oleh beberapa pihak lebih komprehemsif daripada Komvensi Montreal dan proteksi lainnya.

Bagaimana dengan Inggris ?

Walaupun sudah keluar dari Uni Eropa pada tahun 2021, Inggris pada dasarnya masih menerapkan EC261 namun juga mengeluarkan UU baru mereka dimana terdapat beberapa perubahan.

Undang Undang ini telah disiapkan oleh Inggris sejak tahun 2019 tepatnya pada masa transisi Brexit, UU disebut dengan Air Passenger Rights and Air Travel Organisers' Licensing (Amendment) (EU Exit) Regulations 2019 atau singkatnya UK261.

Satu hal yang mungkin menjadi pertanyaan adalah UU mana yang berlaku bila kita terbang dari Inggris ? jawabannya adalah dua dua nya dengan ketentuan bila kita menggunakan maskapai dari negara negara Eropa serta bila kita berangkat dari bandara di Inggris atau di negara negara Eropa walaupun menggunakan maskapai dari non Eropa.

Salah satu perbedaan antara EC261 dengan UK261 adalah nilai mata uang yang digunakan untuk kompensasi dimana UK261 menggunakan Poundsterling sedangkan EC261 dengan Euro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun