Penyebutan air taxi (taksi udara) dan flying taxi (taksi terbang) yang kian sering terdengar membuat kita bertanya apakah keduanya merujuk pada salah satunya atau apakah keduanya memang berbeda satu sama lain.
Apabila keduanya memang berbeda baik secara definisi maupun layanannya maka penggunaan kedua kata yang merujuk pada hanya salah satunya akan menghilangkan makna sebenarnya dari yang lainnya.
Penulis sendiri ingin mengetahui perbedaan ini dengan mengumpulkan informasi mengenai kedua istilah ini dari berbagai sumber, mari kita mulai.
Air Taxi (Taksi Udara)
Wikipedia mendefinisikan taksi udara sebagai layanan penerbangan komersial jarak pendek yang berdasarkan permintaan dengan menggunakan pesawat komersial berukuran kecil.
Layanan taksi udara ini dipromosikan oleh NASA dan industri kedirgantaraan lainnya sebagai hasil studi mereka pada Small Aircraft Transportation System (SATS).
Latar belakang dari studi adalah serangan 9/11 yang membuat Amerika meningkatkan keamanan di seluruh bandaranya terutama pada bandara komersial (umum).
Dengan kembalinya para pengguna angkutan udara setelah 9/11 akan memenuni kembalinya bandara bandara komersial, untuk menghindari konsentrasi pengguna angkutan udara di bandara komersial maka disediakan layanan penerbangan alternatif.
Pengoperasian pesawat pada penerbangan alternatif ini tidak melalui bandara komersial tetapi melalui bandara yang biasanya melayani penerbangan pada general aviation seperti private jet, sekolah penerbangan, pesawat charter dan lainnya.
Selain itu juga meningkatkan kapabilitas dari pesawat ringan yanv biasa digunakan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah sedikit seperti peningkatan peralatan navigasi pada pesawat pada keadaan cuaca tidak baik serta meningkatkan kemampuan pilot pada sistem single-pilot (satu pilot) pada pengoperasian pesawat.
Di Indonesia ada beberapa perusahaan yang menawarkan jasa taksi udara ini baik untuk leperluan transportasi orang dan barang maupun untuk keperluan lain seperti evakuasi sejak lama dan bahkan jauh sebelum lahirnya istilah flying taxi.
Sebagai catatan saja bahwa pengoperasian pesawat untuk taksi udara di Indonesia masih bercampur dengan penerbangan komersial berjadwal dan pada beberapa bamdara juga ditambah dengan penerbangan militer, hal ini pastinya akan membuat trafik pesawat baik di darat dan udara juga bercampur aduk.
Flying taxi (Taksi Terbang)
Istilah ini muncul sebagai lanjutan dari penyebutan flying car dimana ruang udara yang digunakan tidaklah seluas pada penerbangan komersial serta mengingat penggunaanya yang bersifat personal.
Ruang udara yang dimaksud diatas adalah ruang udara diatas perkotaan sebagai kawasan hunian, bisnis dan distribusi, namun karena semakin padat transportasi darat di perkotaan dimana dapat menghambat mobilitas penduduknya maka lahirlah konsep Urban Air Mobility.
Konsep ini melahirkan jenis pesawat baru berupa drone yang berbeda dari pesawat konvesional lainnya termasuk pada SATS, jenis pesawat baru ini menggunakan konsep eVTOL atau electric Vertical Takeoff and Landing.
Dari Flying car dan konsep Urban Air Mobility ini kemudian muncul istilah flying taxi dengan menggunakan kendaraan pada konsep UAM namun penggunaannya non personal seperti pada flying car.
Kita bisa memudahkannya dengan melihat ini dari kendaraan pribadi dan taksi pada umumnya pada kehidupan perkotaan saat ini.
Dalam hal regulasi, kedua istilah ini akan berbeda karena air taxi pada dasarnya merupakan penerbangan komersial yang merupakan layanan penerbangan yang mendapatkan keuntungan ekonomi dan tak berjadwal atau tergantung permintaan (charter).
Sedangkan flying taxi memerlukan regulasi yang baru yang mencakup sertifikasi pesawat dan pilot, navigasi udara, standard pengoperasian dan lainnya dimana regulasi ini masih terus dirumuskan oleh semua negara didunia.
Flying taxi juga akan memerlukan pembangunan infrastruktur baru seperti vertiport yaitu area untuk pergerakan pesawat pada UAM di perkotaan, sedangkan taksi udara tidak perlu karena beroperasi di bandara pada umumnya.
Kesimpulannya adalah penggunaan kata air taxi terkadang memamg dicampuradukan dengan kata flying car dimana keduanya berbeda baik dalam jenis pesawat yang digunakan, ruang udara, dan sertifikasi serta regulasi.
Pada akhirnya definisi dari air taxi atau taksi udara menjadi tidak lagi menggambarkan pada penggunaan yang sebenarnya.
Referensi :
1.Aviation in the Cities - ICAO
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H