Sabtu (15/12/2018) dini hari, Hemsi (37) ditangkap oleh polisi saat menemani istrinya melahirkan di Rumah Sakit Woodward Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini terkait laporan PT. Mamuang (Anak Perusahaan Astra) kepada polisi atas tuduhan pencurian sawit. Mamuang mengklaim lahan Hemsi masuk dalam lokasi HGU perusahaan, sehingga tidak boleh ada aktifitas dari masyarakat.
Kebahagiaan Hemsi berubah menjadi petaka tatkala dia harus dibawah oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Hemsi tak dapat menyembunyikan kesedihanya. Wajahnya murung saat kami temui. Dia seperti tengah memikul beban yang cukup berat.
Pada kami dia menuangkan beban pikiranya. Istrinya yang masih dalam kondisi lemah (pasca operasi) selalu saja membebaninya. Dia terus bercerita sampai air mata Hemsi tak dapat dibendung.
Dunia ini terlalu kejam baginya. Petani kecil selalu menjadi korban keganasan polisi. Ini seperti mengulang sejarah orde baru. Ketika polisi masih menampakan wajah militernya.
Didalam kamar istri Hemsi terus menangis. Dia meminta agar suaminya tidak dibawa Polisi. Siapa saja yang datang akan dimintai tolong olehnya. Namun usahanya sia-sia. Pukul dua belas siang Hemsi dibawa polisi.
Penangkapan terhadap Hemsi telah mengabaikan banyak hal. Termasuk prinsip-prinsip kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan Manager Kampanye Walhi Sulteng, Stevandi yang saat itu ada ditempat kejadian.
''Istri Hemsi yang baru saja melahirkan seharusnya menjadi pertimbangan Polisi. Â Kalau Hemsi dibawa, lantas siapa yang mendampingi istrinya. Polisi yang datang secara berombongan diruang bersalin, telah mengusik kenyamanan pasien lain. Apalagi saat itu sudah larut malam. Mereka tidak mempertimbangakan bahwa disitu banyak anak bayi yang baru dilahirkan." Tegas Stevandi.
Kami telah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian agar Hemsi tidak dibawah malam itu. Saat negosiasi beberapa Polisi mulutnya bau minuman keras. Kami menduga sebahagian dari mereka telah mengkomsumsi alkohol. Mungkin ini sebagai cara untuk mengintimidasi Hemsi.
"Ini makin menampakan ketidakprofesionalan Polisi dalam penanganan kasus. Bagaimana mungkin dalam menjalankan hukum, harus mengkomsumsi minuman keras? Apalagi masuk diruang bersalin dengan bau alkohol semacam itu. Apa yang mereka lakukan tak ubahnya seperti preman. Cuma karena punya senjata, mereka memperlakukan rakyat secara semena-mena". Ungkap dia.
Penahanan Hemsi Ini sudah kali ketiga. Dia pernah ditangkap pada bulan Desember tahun 2010. Ia dikurung dipolsek pasang kayu selama sebulan tanpa proses peradilan. Kemudian pada bulan Oktober 2017. Saat itu, Pengadilan Pasangkayu memvonis dia dengan hukuman kurungan enam bulan penjara. Itu dijalani Hemsi tanpa proses banding.