Mohon tunggu...
Koko P Senoz
Koko P Senoz Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

communication student university of bengkulu 2010

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce di Online Store yang melayani cash on delivery (COD) study kasus onlinestore lazada

27 Desember 2012   20:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:56 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TUGAS AKHIR MATAKULIAH

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

“Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce di Online Store yang melayani cash on delivery (COD) study kasus onlinestore lazada ”

“Disusun guna memenuhi syarat tugas akhir mata kuliah perrkembangan tekhnologi komunikasi dan syarat untuk mengikuti ujian akhir semester “

KOKO PIOSY

D1EO1OO54

KELAS :B

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS BENGKULU

2012

KATA PENGANTAR

puji syukur kami panjatkan kehadirat allah swt yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “regulasi citizen journalism dan e-commerce di online store yang melayani cash on delivery (cod) study kasus onlinestore lazada “.

makalah ini berisikan tentang informasiregulasi citizen journalism dan e-commerce di online store yang melayani cash on delivery (cod) study kasus onlinestore lazada ”atau yang lebih khususnya membahas penerapan Cash on delivery dalam onlinestore lazada dan kaitannya dengan UUD IT 2008 diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang regulasi citizen journalism dan e-commerce di online store yang melayani cash on delivery (cod) study kasus onlinestore lazada ”

kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. semoga allah swt senantiasa meridhai segala usaha kita. amin.

Bengkulu, 28 Desember 2012

KOKO PIOSY

D1E010054

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Perkembanganinternetmenyebabkanterbentuknyasebuahduniabaruyang lazim disebut duniamaya.Di duniamayainisetiap individumemiliki hakdankemampuan untukberinteraksidenganindividulaintanpabatasanapapunyangdapat menghalanginya.Sehinggaglobalisasiyangsempurnasebenarnyatelahberjalan di duniamaya yangmenghubungkanseluruhkomunitasdigital.Dariseluruhaspek kehidupanmanusiayangterkenadampakkehadiraninternet,sektorbisnismerupakan sektoryangpalingterkenadampakdariperkembanganteknologiinformasidan telekomunikasisertapalingcepattumbuh.Melaluie-commerce,untukpertamakalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluangyang sama agardapat bersaing dan berhasilberbisnis didunia maya.

Citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya, yakni mengumpulkan informasi, menulis berita, mengedit dan menyiarkannya.

Dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya. Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog, di sini citizen journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.

Semakin banyaknya tindakan kasus yang dilakukan oknum yang tidak betanggung jawab yang melakukan transaksi via online maka dewasa ini para penggemar belanja via online semakin jelih dalam memilih ataupun memutuskan untuk melakukan transaksi dengan elektronik media salah satunya adalah dengan cara cash on delivery dimana ketakutan akan penipuan atau barang rusak serta ketidaksesuaian antara pesanan dangan apa yang diperoleh.cod sudah banyak diterapkan dalam onlinestore resmi sehingga pembeli bisa membayar ditempat pembeli dan sebagai salahsatu cara meyakinkan peminat terhadap online store itu sendiri.salah satu onlinestore penggagas cod adalah lazada.pusat online store yang menyediakan alat alat elektronik,perlengkapan rumah tangga,buku,dsb.

1.2 Rumusan Masalah

Perlukah regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-commers dalam Onlinestore yang menlayani sistem pembayaran cash on delivery study kasus lazada.co.id?

1.3Tujuaan Penulisan

1.3.1 Untuk mengetahui apakah ada regulasi dapat mengatur Citizen Journalism dan E-commers dalam Onlinestore yang menlayani sistem pembayaran cash on delivery study kasus lazada.co.id?

1.4 Kegunaan Penulisan

1.4.1 Secara Teoritis

Diharapkan dari hasil penulisan ini dapat menambah referensi dalam memperkaya pengetahuan pada matakuliah perkembangan teknologi komunikasi, khususnya mengenai Citizen Journalism.

1.4.2 Scara Praktis

Hasil penulisan ini secara khusus diharapkan dapat berguna bagi pembaca dalam mengembangkan pola-pola pikir mereka kemudian dan diterapkan dalam kehidupan.

BAB 11

ISI DAN TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Regulasi

Kata regulasi bukan asli dari bahasa Indonesia. Kata itu diserap dari bahasa Inggris, regulation. Selain diserap menjadi regulasi, dari kata regulationjuga diturunkan menjadi kata-kata regulatif, regularisasi, reguler, dan regulator. Meskipun berasal dari kata yang sama, kata-kata tersebut memiliki arti dan penggunaan yang berbeda.

Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.

2.2  Citizen Journalism

2.2.1 pengertian citizen journalism

Citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya, yakni mengumpulkan informasi, menulis berita, mengedit dan menyiarkannya.

Dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online, kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya. Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog, di sini citizen journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.

Yenti dkk di Blogdetik (2008] menulis peran dan fungsi citizen journalism sama seperti peran dan fungsi jurnalistik pada umumnya, yaitu sebagai sumber informasi, hiburan, kontrol sosial, hingga agen perubahan. Dengan adanya citizen journalism jaringan informasi dan sumber informasi akan lebih luas. Bahkan citizen journalism sering menjadi sumber informasi penting untuk mediamainstream.

Ketika wartawan tidak selalu tahu semua informasi maka dengan adanya citizen journalism, informasi tersebut dapat sampai kepada masyarakat melalui media massa. Citizen journalismjuga sering dimanfaatkan perusahaan media massa sebagai salah satu sumber berita disamping wartawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.

2.2.3 Perkembangan Teknologi dan Peluang Citizen Journalism

Citizen journalism berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi, media terutama internet. Karena setiap orang kini bisa menulis dan menyampaikan tulisannya kepada khalayak dengan mudah.

Aurelia dkk di Blogdetik (2008] mencatat, saat ini di Indonesia citizen journalism berkembang dengan cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya blog yang ada di Indonesia dan dibuat oleh masyarakat Indonesia. Keberadaan blog tersebut telah menandakan citizen journalismmerupakan satu fenomena yang diminati dan akan terus berkembang dalam masyarakat. Keterbukaan dalam hal pengaksesan ataupun penyampaian informasi yang dimiliki oleh citizen journalism yang seiring dengan perkembangan jurnalisme online yang terus meningkat, menyebabkan keberadaan citizen journalism akan terus eksis.

Berkembangnya jurnalisme online di Indonesia saat ini, dapat semakin menguatkan perkembangan citizen journalism. Dalam citizen journalism, masyarakat dapat membahas hal-hal yang tengah ‘hangat’ dalam masyarakat dalam segala aspek. Kini, minat masyarakat pada jurnalisme online terus meningkat. Jurnalisme online telah menjadi prioritas bagi masyarakat dalam mengakses informasi. Hal ini menyebabkan perkembangan dari citizen journalism akan terus meningkat. Fungsi dari jurnalisme online tidak hanya sebagai alat uintuk mendapat informasi, tetapi juga dapat sebagai pertukaran informasi para penggunanya, dimana para penggunanya bersifat heterogen. Hal ini dapat menjadi kekuatan dari citizen journalism.

Selain kekuatan yang dimiliki citizen journalism, dimana citizen journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang otomatis dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism ke depan.

Sifat citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet, dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya. Contoh: Blog yang menjelek-jelekkan pihak/lembaga tertentu.

Selain tidak adanya batas yang jelas, hal lain yang dapat menjadi tantangan dalam citizen journalism adalah masyarakat atau orang-orang yang memasukkan informasi melalui internet tidak harus melalui pendidikan jurnalisme terlebih dahulu. Dalam citizen journalism, semua orang dapat menjadi wartawan. Oleh sebab itu, terkadang berita yang dimuat terkadang tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme yang ada.

2.2.4Etika Citizen Journalism

Blogger senior dan praktisi komunikasi Wimar Witoelar pernah mengungkapkan, blog boleh dibilang bersifat komunal. Di dunia blog, transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci. Seorang penulis blog tidak lagi dianggap yang paling tahu. Pendapat-pendapatnya bisa dikritisi oleh siapa pun lantaran sifat blog yang transparan. Inilah paradigma baru dari blog. Melalui blog akan tercipta citizen journalism, di mana setiap orang bebas berpendapat.

Karena itu, menjadi citizen journalist juga ada etikanya. Etika citizen journalism kurang lebih sama dengan etika menulis di media online. Di antaranya sebagai berikut:

·Tidak menyebarkan berita bohong

·Tidak mencemarkan nama baik

·Tidak memicu konflik SARA

·Tidak memuat konten pornografi

·Dll

2.3E-commerce

2.3.1 Pengertian E-commerce

E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.

E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :

a.Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.

b.Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.

c.Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).

d.Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.

2.3.2jenis e-commerce

E-Commercedapatdibagi menjadi beberapa jenis yangmemilikikarakteristik berbeda-beda.

1.Business to Business (B2B)

BusinesstoBusinesseCommercememilikikarakteristik:

BusinesstoBusinesseCommerceumumnyamenggunakanmekanismeElectronicData Interchange(EDI).SayangnyabanyakstandarEDIyangdigunakansehingga menyulitkaninterkomunikasiantarpelakubisnis.Standaryangadasaatiniantaralain: EDIFACT,ANSIX.12,SPEC2000,CARGO-IMP,TRADACOMS,IEF,GENCOD, EANCOM,ODETTE,CII.Selainstandaryangdisebutkandiatas,masihadaformat- formatlainyangsifatnyaproprietary.Jikaandamemilikibeberapapartnerbisnisyang sudahmenggunakanstandaryangberbeda,makaandaharusmemilikisistemuntuk melakukankonversidarisatuformatkeformatlain.Saatinisudahtersediaprodukyang dapat melakukan konversi seperti ini.

Pendekatanlainyangsekarangcukuppopulerdalamstandarisasipengirimandata adalah dengan menggunakanExtensibleMarkupLanguage (XML) yang dikembangkan olehWorldWideWebConsortium(W3C).XMLmenyimpanstrukturdanjeniselemen datadidalamdokumennyadalambentuk tagssepertiHTMLtagssehinggasangat efektifdigunakanuntuksistemyangberbeda.Kelompokyangmengambiljalanini antaralainadalahXML/EDIgroup.

PadamulanyaEDImenggunakanjaringantersendiriyangseringdisebut VAN(Value AddedNetwork).PopulernyajaringankomputerInternetmemacuinisiatifEDImelalui jaringanInternet,ataudikenaldengannamaEDI over Internet.

Topikyangjugamungkintermasukdidalambusiness-to-businesseCommerceadalah electronic/Internetprocurementdan EnterpriseResourcePlanning(ERP).Halini adalahimplementasipenggunaanteknologiinformasipadaperusahaandanpada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco majupesatdikarenakan menggunakanteknologiinformasisehinggadapatmenjalankanjust-in-time manufacturinguntukproduksiproduknya.

2.Business to Consumer (B2C)

BusinesstoConsumereCommercememilikipermasalahanyangberbeda.Mekanisme untukmendekaticonsumerpadasaatinimenggunakanbermacam-macampendekatan sepertimisalnyadenganmenggunakanelectronicshoppingmallataumenggunakan konsepportal.

Electronicshoppingmallmenggunakanwebsitesuntukmenjajakanprodukdanservis. Parapenjualprodukdanservismembuatsebuahstorefrontyangmenyediakankatalog produkdanservisyangdiberikannya.Calonpembelidapatmelihat-lihatprodukdan servisyangtersediasepertihalnyadalamkehidupansehari-haridenganmelakukan windowshopping.Bedanya,(calon)pembelidapatmelakukanshoppinginikapansaja dandarimanasajadiaberadatanpadibatasiolehjambukatoko.Contohpenggunaan web site untuk menjajakan produk dan servis antara lain:

ØAmazonhttp://www.amazon.com

Amazon merupakan toko bukuvirtual yang menjual buku melalui web sitenya. KesuksesanAmazonyangluarbiasamenyebabkantokobukulainharusmelakukan hal yang sama.

ØLazada.co.id

Onlinestore multikompleks menjual berbagai alat elektronik dan perlengkapan rumahtangga serta yang lainnya

ØNetMarket http://www.netmarket.com,

yang merupakandirectmarketingdari Cendant (hasil merge dari HFC, CUC International, Forbes projects). NetMarket akan mampu menjual 95% dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari.


  1. Perdagangan Kolabratif.(collaborative commerce).

Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.


  1. Consumen to consumen(C2C)

Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.

Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.

Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis internet memilikisatu keunggulan besar daripada berbagai jenis iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet seperti AOL, MSN, dll.

Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar


  1. Comsumen to Business(C2B).

Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.


  1. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)

Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.


  1. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)

Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.

E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadilebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses demokrasi.


  1. Perdagangan Mobile(mobile commerce—m-commerce).

Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.

2.4 tentang online store lazada

Shopping onlineatau belanja online adalah salah satu cara belanja yang sedang marak. Sebenarnya cara belanja seperti ini sudah ada sejak 1979, diciptakan oleh Michael Aldrich dari Inggris. Baru pada Maret 1981 sistem ini mulai diperkenalkan kepada masyarakat oleh Thomson Holidays.

Lazada Indonesiaadalah pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olah raga. LAZADA Indonesia didirikan pada tahun 2012 dan merupakan salah satu cabang dari jaringan retail online LAZADA di Asia TenggaraAsia TenggaraGrup LAZADA International di Asia Tenggara terdiri dariLAZADA Indonesia, LAZADA Malaysia, LAZADA Vietnam, LAZADA Thailand, LAZADA Filipina. Jaringan LAZADA Asia Tenggara merupakan cabang anak perusahaan jaringan perusahaan internet Jerman, Rocket InternetRocket Internet. Rocket Internet merupakan perusahaan online incubator yang sukses menciptakan perusahaan-perusahaan online inovatif di berbagai belahan dunia. Berkantor pusat di Berlin, Jerman, proyek yang dimilikiRocket Internetantara lain Zalando, TopTarif, eDarling,Groupon(sebelumnya CityDeal), dll.Seiring dengan perkembangan internet di Indonesia dan jumlah pengguna internet yang terus bertambah, online shop sekarang semakin marak, tidak hanya menjual peralatan dan perlengkapan elektronik saja tapi sudah merambah ke barang-barang lain seperti baju, sepatu, tas, buku, bahkan kue ulang tahun. Saat ini yang banyak diminati adalah barang kebutuhan wanita seperti : baju, tas, aksesoris, kosmetik, dan mukena. Tak heran jika ada yang lebih mengenal online shop dengan nama boutique online (karena banyak menyediakan pakaian).

Adapun peLayanan onlinestore lazada:

Bayar ditempat (cash on delivery )

Bayar di Tempat merupakan layanan metode pembayaran di mana pelanggan dapat membayar barang yang dipesan kepada kurir saat mereka menerima barang pesanan mereka. Layanan Bayar di Tempat dapat dilakukan di kota- kota besar di Indonesia

Pengembalian Barang dalam 30 Hari

LAZADA Indonesia memberikan waktu 30 hari kepada para pelanggan untuk melakukan penukaran barang atau pengembalian uang jika terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian barang pesanan. Pengembalian barang dilakukan dengan cara mengisi formulir online di website Lazada kemudian pengembalian barang akan diproses lebih lanjut.

Gratis Ongkos Pengiriman

Kini Lazada Indonesia memberikan gratis ongkos pengiriman di Indonesia bagian barat dan tengah, dengan minimum akumulasi pembelian sebesar Rp 200.000.

Jenis Produk

Lazada Indonesia memiliki pilihan produk mulai dari elektronik, gadget IT, peralatan eletronik rumah tangga, alat kesehatan dan kecantikan, buku, CD musik, mainan anak-anak, peralatan bayi, perlengkapan traveling, dan olahraga. Kini Lazasda juga mulai merambah produk fashion seperti pakaian, tas, dan aksesoris.

2.5 perlukah Regulasi Citizen Journalism dan E-Commerce di Online store lazadadengan analisis UUD IT tahun 2008 ?

globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;

pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia

Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce di Onlinestore supaya semuanya berjalan lancar dan terkendali, baik dalam penulisan informasi/pendapat di Citizen Journalism maupun dalam penjualan/perdagangan E-commerce. Jika tidak ada regulasi dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce maka akan menimbulkan masalah dan bahkan bisa merugikan salah satu pihak. Regulasi yang ada ini pun harus dijankan sesuai apa yang seharusnya, jangan disalahgunakan atau diabaikan karena dengan menyalahgunakan regulasi yang ada inilah yang nantinya menimbulkan masalah/konflik, baik masalah kecil atau pun masalah besar. Semuanya akan lebih mudah dan terkendali jika mengikuti aturan dalam penggunakan internet dalam berjualan Online Shop.

Contoh kasus yang sering kali terjadi adalah penipuan dalam Online Shop. Penipuan Online Shop yang dilakukan oleh online store yang tidak bertanggung jawab ini berupa penipuan barang pesanan konsumen, sering kali barang yang telah dipesan dan dibayar tidak sampai ketangan konsumen. Tidak hanya itu saja, terkadang barang yang dipesan mengalami kerusakan atau pun tidak sesuai dengan pesanan yang diinginkan konsumen. Hal ini sangat merugikan pihak konsumen yang telah membayar barang yang dipesan tetapi barang tidak sampai ketangannya.dengan adanya hal yang demikian pada era modernsasi untuk mengurangi resiko seperti demikian dan demi menjaga privasi pembeli dalam melakukan transaksi maka para pembeli harus pintar dalam memilih onlinestore yang bertanggungjawabdan sesuai dengan yang dikehendaki maka alternatif yang banyak dipilih para pembeli adalah memilih store online yang melayani cash on delivery dengan pelayanan pelayanan maksimal misalkan saja free ongkir (ongkos kirim ) dan juga garansi barang kembali apabila ada kerusakan dengan hal tersebut onlinestore yang bertanggung jawab seperti ini akan mengurangi regulasi dalam dunia e commerce.

Indonesia memang sudah mempunyai uud tentang it yang di acc pada tahun 2008 akan tetapi menurut saya untuk menaggulangi resiko regulasi dalam e commerce dan citizen journalism memang memerlukan pemikiran yang berkelanjutan.sebab dalam dunia elektronik atau lebih dikenal dengan istilah dunia maya memang tidak memiliki standar khusus akan privacy seseorang didunia maya orang bebas melakukan apa saja bahkan melanggar hukum dan juga mencemari nama baik orang lain hal tersebut dilakukan oleh oknum yang memang memili kepentingan khusus dan juga tidak memandang internet dalam hal popsitif dan cenderung mengabaikan norma dan nilai nilai duniawi.sebab tidak ada batasan batasan real dalam menggunakan dunia maya.dengan adanya hukum yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh pemerintah regulasi pasti akan terus berlangsung sekarang tinggal bagaimana cara pengguna internet itu sendiri dalam mengendalikan diri untuk selalu bisa memberdayakan internet dengan pemikiran yang sehat sesuai dengan kepentingan tidak dengan pola negatif meskipun bebas dalam mengekspresikan diri.

Menurut saya regulasi dalam mengurangi kasus kasus yang marak trerjadi dengan media internet adalah mensosialisasikan dan mentapkan aturan aturan yang jelas serta hukuman yang jelas kepada setiap pengguna internet dan perlu langkah penting pemerintah untuk journalism citizen dan juga harus membuat pelayanan penting bagi yang ingin melakukan onlinestore atau rekomendasi pemerinth sebagai bentuk resmi dari onlinestore tersebut apabila dibiarkan mengambang seperti sekarang ini akan semakin banyak timndakan tindakan yang menyalhi aturan yang sudah diterapkan.dan secara otomatis merugikan para citizen itu sendiri dalam dunia e commerce.dan langhakah hukum selanjutnya adalah dengan akses internet administrator sehingga pengguna leih mudah dikenali dan tercatat dalam dokumen negara.

Apalagi di zaman sekarang yang semakin maju perkembangan teknologinya, semakin besar pula kesempatan dan keinginan setiap orang untuk berbisnis dengan menggunakan media internet. Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, maka sulit sekali untuk mengendalikan perilaku/keinginan masyarakat yang begitu besar terhadap internet, khususnya dalam Citizen Journalism dan E-cmmerce. Jadi, regulasi yang ada harus tegas dan benar-benar diterapkan demi tercapaiannya keinginan masing-masing pihak dan menjaga kenyamanan.

Citizen Journalism merupakan sarana untuk mencapai suatu hal yang disebut dengan demokrasi. Hubungan jurnalisme dengan demokrasi tidak bisa di pisahkan, karena salah satu elemen dari demokrasi di suatu negara bisa dilihat dari kebebasan jurnalisme di negara tersebut. Kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada ikatan dari pihak di luar si pembuat berita adalah hal yang ingin dicapai olehCitizen journalisme. Jika melihat kembali sejarah yang terjadi di Indonesia, kelahiran orde Reformasi pada Mei 1998 setelah Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada B.J Habibie yang menjadi wakil presiden saat itu menjadi titik awal Demokrasi di Indonesia. Kebebasan Jurnalistikpun berubah secara drastis di bandingkan masa orde baru, bisa dikatakan kemerdekaan Jurnalistik. kemajuan teknologi media membuat akses publik untuk memasuki ranah jurnalistik semakin terbuka. Semangatnya, sekali lagi, tetap sama. Yaitu, mendekatkan jurnalisme pada publiknya. Bedanya, open source di masa sekarang semakin niscaya saja, ketika teknologi media kian berkembang.

Jurnalisme warga atau citizen journalism sangat penting di kalangan mahasiswa agar mahasiswa dapat mengetahui kabar terkini. Saat ini mahasiswa sangat dekat dengan dunia internet dimana dapat memudahkan mahasiswa dalam mengerjakan segala hal termasuk mendapatkan berita terkini. Selain itu, mahasiswa pun saat ini memiliki banyak fasilitas yang dapat membantu dalam melakukan citizen journalism ini, khususnya hand phonesehingga tanpa duduk manis di depan komputer, mahasiswa dapat membagikan berita dan memeroleh berita dengan cepat. Dengan penggunaan media sendiri dan jauh dari unsur kapitalisme maupun politik, Citizen Journalism pun mampu menyajikan berita yang lebih bebas dan demokratis. Sayangnya, banyak penyalahgunaan terhadap istilah Citizen Journalism ini sendiri. Mainstream media sering menggunakan istilah ini untuk meningkatkan jumlah pengunjung situs mereka. Kembali lagi, Citizen Journalism itu bersifat bebas dan tanpa campur tangan Citizen Journalism media.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia

Dengan adanya uud it tahun 2008 belum sepenuhnya mapu mengastasi permasalahan sosial dalam dunia maya perlu langkah lebih oleh pemerintah untuk mengurusi dan menindaklanjuti keefesien pengguna internet untuk mengurangi kecenduran para pengguna internet negatif melakukan tindakan yang merugikan orang lain bahkan negara. Regulasi sangat diperlukan dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce di Onlinestore supaya semuanya berjalan lancar dan terkendali, baik dalam penulisan informasi/pendapat di Citizen Journalism maupun dalam penjualan/perdagangan E-commerce. Jika tidak ada regulasi dalam mengatur Citizen Journalism dan E-commerce maka akan menimbulkan masalah dan bahkan bisa merugikan salah satu pihak. Regulasi yang ada ini pun harus dijankan sesuai apa yang seharusnya, jangan disalahgunakan atau diabaikan karena dengan menyalahgunakan regulasi yang ada inilah yang nantinya menimbulkan masalah/konflik, baik masalah kecil atau pun masalah besar. Semuanya akan lebih mudah dan terkendali jika mengikuti aturan dalam penggunakan internet dalam berusaha onlinestore sebagai alternatif untuk mengurangi dimensi waktu dan jarak.

dalam mengurangi kasus kasus yang marak terjadi dengan media internet adalah mensosialisasikan dan mentapkan aturan aturan yang jelas serta hukuman yang jelas kepada setiap pengguna internet dan perlu langkah penting pemerintah untuk journalism citizen dan juga harus membuat pelayanan penting bagi yang ingin melakukan onlinestore atau rekomendasi pemerinth sebagai bentuk resmi dari onlinestore tersebut apabila dibiarkan mengambang seperti sekarang ini akan semakin banyak timndakan tindakan yang menyalhi aturan yang sudah diterapkan.dan secara otomatis merugikan para citizen itu sendiri dalam dunia e commerce.dan langhakah hukum selanjutnya adalah dengan akses internet administrator sehingga pengguna lebih mudah dikenali dan tercatat dalam dokumen negara.dan admin nasional akan lebih mengenal dan menindaklanjuti pelaku miring baik citizen jounalism maupun dalam e commerce dalam onlinestore.dan cash on delivery yang dilaksanakan oleh store online lazada akan mengurtangi resiko regulasi negatif baik penjual maupun pembeli

3.2 Kritik dan Saran

Cash on delivery (cod ) sangat berguna bagi pembeli online dalam mengurangi resiko dan tindakan nakal storeonline dengan memnfaatkan fasilitas ini pembeli akan merasa yakin akan berang yang ingin dipesan.Seharusnya regulasi dan pengawasan harus lebih tegas dan lebih jelas dalam memberikan sumber informasi/peraturan, sehingga semuanya berjalan seperti apa yang seharusnya dan sesuai dengan uud yang berlaku dan tidsak melanngar apa yang sudah ditetapkan pemerintah dalam UUD IT 2008.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.poynter.org/uncategorized/69328/the-11-layers-of-citizen-journalism/

http://media.kompasiana.com/new-media/2011/03/22/citizen-journalism-sebagai-media-demokrasi/

http://id.wikipedia.org/wiki/LAZADA_Indonesia

http://photografi-jalanan.blogspot.com/2009/01/citizen-journalism.html

http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/#ixzz2G4ml4pAC

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008

http://unpas.ac.id/pages/apa-itu-e-commerce-2/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun