Dalam keseharian membuat konten edukasi, terkadang ada perusahaan brand yang menawarkan kerjasama. Seringkali kita akan segera mengiyakan tawaran kerjasama.Â
Seiring berjalannya waktu saya menyadari. Bahwa kerjasama perusahaan pemilik brand dengan content creator, ada hal yang serupa yaitu: Endorsement dan Owned Content. Namun, ternyata berbeda cukup jauh.
Pada umumnya pihak perusahaan brand atau perwakilannya akan menawarkan kerjasama. Diawali dengan kesepakatan awal melalui MOU, barulah berlanjut pada surat kontra kerjasama. Bacalah dengan baca Scope of Work dan poin pada MOU atau kontrak kerja.
Jika poin kerjasama sebatas memberikan rekomendasi produk atau jasa tertentu. Biasanya kerjasama endorsement.Â
Jika ada poin yang menginformasikan bahwa "konten dapat digunakan oleh pihak brand, untuk keperluan lainnya. Pembuat konten melepaskan hak kepemilikan atas konten". Berarti termasuk dalam kerjasama Owned Content, alias konten dibeli putus.
Jika kemudian hari konten digunakan untuk hal lain secara komersial, tentunya sebagai pembuat konten tidak lagi memperoleh hak komersial atas konten. Baik konten berupa tulisan, foto, video, dan jenis lainnya.
Pastikan sebagai penulis dan pembuat karya, kita memahami syarat dan ketentuan antara Owned Content atau sekadar endorsement.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H