Labuhanbatu - Bawaslu Labuhanbatu, Sumut terus melakukan pengawasan melekat, terkait pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.
Terhitung sejak pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual hingga kini, terdapat berbagai temuan, baik mengenai administrasi keanggotaan, kantor dan kepengurusan parpol.
Demikian keterangan komisioner Bawaslu Labuhanbatu, Zuliandi Simatupang MH selaku penanggung jawab pengawasan verifikasi faktual dan Fahrizal Sahputra Rambe MH selaku pengarah dalam pengawasan verifikasi faktual di kantornya, Rabu (19/10/2022).
Menurut mereka, saat verifikasi administrasi maupun faktual sekaitan kepengurusan dan kantor parpol, melihat berbagai temuan, diantaranya keabsahan kepemilikan yang diragukan. Misalnya surat pinjam pakai bangunan kantor yang tidak menerakan masa waktu.
Selain itu, didapati dari foto kopi KTP pengurus yang didaftarkan ternyata tertera sebagai anggota TNI/Polri, kepengurusan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan hingga verifikasi faktual menggunakan metode video conference.
Selanjutnya, foto kopi KTP tidak terbaca karena kabur, sehingga petugas verifikator KPU tidak melihatnya, identitas NIK di KTP tidak sesuai dengan SIPOL serta alamat terdaftar berada di luar Kabupaten Labuhanbatu.
Namun begitu, sebut Zuliandi maupun Fahrizal, berbagai hal yang ditemukan saat mengawasi petugas verifikator KPU itu, masih sebatas belum memenuhi syarat dan memiliki waktu melakukan perbaikan. Walaupun sebagian poin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Terkait berbagai hal pada poin itu, masih ada waktu peserta pemilu untuk memperbaikinya. Perkiraannya paling lama minggu pertama Nopember 2022," sebut mereka.
Hingga kini, pihak Bawaslu Labuhanbatu sendiri belum mengeluarkan surat ataupun rekomendasi apapun berkaitan dengan berbagai temuan. Sebab, pelaksanaan verifikasi faktual masih berlangsung. (Koko)