Mendukung hal baik, program baik ternyata tidak selalu disikapi dengan baik. Sebab tidak sedikit orang yang mudah curiga, bersifat apriori dan tidak terbuka dengan sesuatu yang baru.
Masih terkungkung dan terjebak dengan mind set lama karena merasa memiliki kuasa atau wewenang. Merasa berhak mengatur dan menjadi tanggungannya, dibawah penguasaan atau pengawasannya.Â
Walau tempat tersebut bukan tempat vital memiliki nilai kepentingan publik yang luas dan besar. Gangguan sekecil apapun pada tempat tersebut dapat mengganggu kepentingan banyak orang.Â
Namun sekali lagi, tempat tersebut bukan tempat privat, tidak memiliki nilai vital bagi negara dan daerah yang dapat mengganggu keamanan negara atau daerah. Apalagi mengganggu kenyamanan seseorang.
Tempat tersebut tempat publik, tidak perlu izin untuk menggambil gambar dalam bentuk foto atau video. Apalagi tidak ada kandungan nilai hak cipta atau karya ditempat tersebut. Tempat tersebut adalah tempat sampah atau depo sampah.
Akhir April 2023, saya mengambil video tumpukan sampah di depo sampah Kotabaru Yogyakarta, tidak jauh dari kantor dan studio Radio Republik Indonesia (RRI). Ingin menunjukkan kemajuan Gerakan zero sampah anorganik yang digagas Pemerintah Kota Yogyakarta mulai Januari 2023.
Sebuah gerakan positif yang dilakukan oleh Pemkot Yogya untuk menekan jumlah sampah yang dibuang oleh warga Kota Yogya, sekaligus membiasakan perilaku warga dalam memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat sampah.
Untuk mendukung gerakan tersebut Pemkot Yogya melakukan pemantauan yang melibatkan Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas di masing-masing kelurahan. Guna memantau perubahan perilaku sosial masyarakat kota Yogya khususnya di depo-depo sampah.
Tidak lama kemudian saya didatangi seorang Linmas dari Kelurahan dengan sikap curiga sambil bertanya darimana dan untuk apa ? Sepertinya dia beranjak dari Poskonya, setelah melihat saya mengambil gambar tumpukan sampah.