Mesin Yamaha sophisticated atau canggih. Pistonnya disebut forged piston, berbahan alumunium dan silikon, terbukti tiga kali lebih awet. Diproses dengan cara tempa sehingga lebih padat dan tiga kali lebih ringan dari piston konvesional terbuat dari besi yang cara pembuatannya dengan proses cetak.
Tidak heran jika Isyana yang pandai memainkan melodi dan membaca partitur. Smart membaca beberapa kelebihan dari Yamaha Mio S, yang sophisticated.
Mio S Isyana, Modern dan Elegan
Mio S Isyana dua hal yang sulit terpisahkan. Seolah tidak ingin kalah dengan tampilan Isyana yang cantik, rapi, modern dengan lagu-lagunya yang populer seperti“Keep Being You”, “Tetap dalam Jiwa” dan “Mimpi”.
Mio S tampil elegan mendukung kebutuhan Isyana yang mengatakan “It’s my style,” saat di atas Yamaha Mio S. Sebab motor ini memiliki beberapa tampilan baru sesuai dengan gaya atau style Isyana yang smart .
- Lampu lebih terang.
- Hemat energi, ukurannya lebih kecil dibanding lampu bohlam atau lampu pijar. Menurut penelitian, 80 sampai 90 persen energinya dirubah menjadi cahaya sedangkan sisanya menjadi panas. Sementara lampu bohlam, 20 persen energi dirubah menjadi cahaya, yang 80 persen hilang sebagai panas.
- Lampu LED tidak memerlukan pembakaran filamen, yang otomatis tidak menimbulkan panas saat menghasilkan cahaya. Lampu bohlam mudah putus, kurang tahan goncangan, panasnya dapat merusak dudukan lampu atau socket.
- Waktu hidupnya lebih lama. Tidak terpengaruh jika terlalu sering dimatikan atau dihidupkan. Terang pencahayaannya cukup cepat tidak seperti lampu konvensional yang membutuhkan waktu untuk mencapai kecerahaan penuh.
Mereka yang smart pasti mempertimbangkan efisiensi, baik secara ekonomis ataupun terkait dengan persoalan lingkungan. Isyana mengerti jika teknologi mesti ramah lingkungan, lampu LED Mio S mencerminkannya.
Kedua, Mio S melengkapi dirinya dengan lampu hazard. Lampu yang berfungsi memberi tanda jika dalam situasi atau keadaan darurat. Ini cara smart Yamaha mengedukasi masyarakat agar lebih paham soal berlalulintas yang aman sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Pada Bagian Keempat tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor di pasal 59 ayat 4, UU tersebut menyebutkan bahwa lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf C berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan Lain.
Sekali lagi lampu hazard di Mio S fungsinya sebagai peringatan kepada pengguna jalan lain. Walau pasal 121 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 menyebutkan setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Namun harus cermat karena pada ayat 2 di pasal yang sama menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.